Caleg di Mukomuko Urung Kampanye, Ini Masalahnya
Foto A. Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo--
MUKOMUKO,BE – Sejak memasuki masa kampanye, namun banyak calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Mukomuko yang urung berkampanye dan membubarkan diri. Ini setelah dilakukan teguran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko. Pasalnya caleg yang berkampanye tidak dapat menunjukan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye (SPPK) yang harus disampaikan ke kepolisian dan tembusan ke Bawaslu dan KPU.
BACA JUGA:Pemdes di Kepahiang Diminta Antisipasi Sampah, Begini Caranya
BACA JUGA:Produksi Kopi Naik, Harga Meningkat
“Temuan kita di lapangan cukup banyak Caleg yang urung berkampanye, karena tidak ada SPPK,” sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo dikonfirmasi BE, Jumat (22/12).
Ia mengatakan, Caleg yang membubarkan diri atau urung berkampanye di sejumlah tempat tersebut, setelah ditegur oleh Bawaslu dan pihak kepolisian secara persuasif.
“Caleg yang langsung kita tegur itu, semuanya menerima dan menunjukan ciri orang negarawan dan mereka pun langsung membubarkan diri serta urung berkampanye,” katanya. Teguh juga menyampaikan, caleg yang banyak ditemukan urung kampanye itu rata-rata caleg untuk DPRD tingkat provinsi, DPR RI dan DPD RI. Teguh kembali mengingatkan kepada seluruh caleg dibolehkan berkampanye yang mengumpulkan masa atau orang banyak, tapi harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
“Silakan caleg untuk berkampanye karena memang jadwalnya untuk kampanye, tapi harus tunduk aturan. Salah satuya harus ada SPPK,” ingatnya.
Sedangkan untuk temuan maupun laporan indikasi pelanggaran, sejauh ini belum ada ditemukan Bawaslu. “Untuk indikasi maupun dugaan pelanggaran baik itu lapoarn dari masyarakat maupun peserta Pemilu belum ada,” ungkapnya.(900)