Janjikan Pembayaran Hingga 30 Desember, Setelah Seluma Dapat Ini

Sekda Seluma, H Hadianto MSi--

TAIS, BE - Masih banyaknya surat perintah membayar (SPM) terhenti di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik kegiatan rutin maupun perjalanan dinas dan pembayaran rekanan pekerjaan fisik tertunda karena kekosongan kas daerah. Namun terbaru jika pembayaran akan dilakukan mulai minggu depan hingga tanggal 30 Desember 2023.

BACA JUGA:Hotmix Jalan Taba Lagan Dilanjutkan,Segini Anggarannya

BACA JUGA:Tupoksi BPD di BU Harus Baik, Begini Caranya

Sekda Seluma, H Hadianto MSi  tidak menampik akan keterlambatan dalam pembayaran terhadap rekanan dan kegiatan rutin di OPD. Hanya saja  bertahap dana bagi hasil(DBH) sudah masuk ke kas daerah terhitung pukul 13.00 WIB.  

“Bertahap usulan SPM akan diproses dan yang terpenting dahulu adalah TPP ASN dua bulan,” tegas H Hadianto kepada wartawan BE.

Ditambahkannya, dengan kembali tersedianya anggaran, maka  BKD juga akan memproses SPM dan menerbitkan SP2D. Baik itu kegiatan OPD dan reward paskibraka bakal dibayarkan pada pekan depan serta pencairan pekerjaan kontraktor segera diproses pencairan yang akan berlangsung secara bertahap hingga akhir bulan Desember 2023. Karena ini memang menunggu dana transfer dari pemerintah pusat dan bukan dengan sengaja dilakukan.

"Pencairan dana DBH secara bertahap, jadi karena itulah sempat terjadi keterlambatan pencairan," ujar Hadianto.

Sekda Hadianto menjelaskan, DBH Seluma mencapai Rp  25 miliar yang berasal dari Pemprov Bengkulu dan pemerintah pusat. Sehingga kesabaran memang diharapkan, karena ini semua bagian dari proses pencairan dan hingga tanggal 30 Desember ini sudah terselesaikan semua.

"Semua pembayaran sempat tertunda akan dibayarkan dengan anggaran dari DBH, salah satunya adalah reward paskibraka," demikian Hadianto.

Sebelumnya  TPP ASN dan seluruh kegiatan serta TPP ASN selama dua bulan sempat tertunda dan bahkan pembayaran kegiatan kontraktor yang sudah lama selesai dikerjakan sempat lama diproses pencairan.(333)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan