Wisata ke Pantai Panjang, Baju Khas Jadi Oleh-oleh Wajib, Cuma Segini Harganya
Wisata ke Pantai Panjang, Baju Khas Jadi Oleh-oleh Wajib-MG1/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pantai Panjang tidak hanya menawarkan panorama laut yang memukau, tetapi juga kekayaan budaya lokal yang tercermin dalam beragam cendera mata, salah satunya adalah baju khas daerah.
Kini, baju khas Pantai Panjang semakin diminati wisatawan sebagai oleh-oleh wajib.
Baju khas tersebut umumnya menampilkan motif-motif etnik Bengkulu, dengan bahan yang nyaman serta desain yang modern. Banyak wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah, membeli baju ini sebagai kenang-kenangan atau buah tangan untuk keluarga di rumah.
Menurut Rian (23), pedagang baju di kawasan wisata Pantai Panjang, minat wisatawan terhadap baju khas terus meningkat.
BACA JUGA:Keisyaa Ananta, Duta Konten Kreator 2025, Jadikan Pariwisata Bengkulu Mendunia
BACA JUGA:Duta Konten Bengkulu 2025 Sukses Digelar, Apresiasi Kreativitas Anak Muda
“Alhamdulillah, sekarang semakin banyak yang mencari baju khas Bengkulu, terutama saat liburan atau akhir pekan. Wisatawan senang karena desainnya unik dan bahannya nyaman,” ujar Rian kepada BE, Senin, 14 Juli 2025.
Rian juga menambahkan bahwa harga baju dimulai dari Rp35 ribu hingga Rp100 ribu tergantung jenis dan ukuran.
“Omzet yang didapatkan per hari bisa mencapai Rp1 juta,” ungkapnya.
Selain menarik dari segi desain, para pedagang juga menjaga kualitas bahan agar tetap nyaman dikenakan dalam berbagai cuaca.
“Kami memilih bahan katun yang sejuk supaya cocok dipakai di daerah tropis. Desainnya juga selalu kami perbarui agar tidak ketinggalan tren,” tambah Rian.
Baju khas yang dijual di kawasan Pantai Panjang memang beragam, mulai dari kaos bertema wisata Bengkulu, batik bermotif rafflesia, hingga baju anak-anak dengan desain yang menarik perhatian.
Salah satu pembeli, Septi (35), wisatawan asal Palembang, mengaku tertarik membeli baju khas Pantai Panjang karena coraknya yang unik dan nyaman dikenakan.
BACA JUGA:Lebih Dari 7 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Kemensos