44 Pendemo PT DSJ Jadi Tersangka, 10 Orang Ditahan, Ini Pasal yang Mereka Langgar
PRESS RELEASE: Wakapolres Kaur Kompol Yosril Radiansyah SH MH didampingi Kasat dan Kabag saat menggelar press release penetapan 44 tersangka pelaku pengrusakan saat demo di depan Mapolres Kaur, Kamis 17 Juli 2025.-Airullah/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Aksi unjuk rasa atau demo yang dilakukan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Gerakan Rakyat Pembelah Tanah Adat (Garbeta) di PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur berbuntut panjang.
Pasalnya sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 orang di tahanan ditahan Mapolres Kaur.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH S IK MH melalui Wakapolres Kaur Kompol Yosril Radiansyah SH MH saat menggelar press release penetapan 44 tersangka pelaku pengrusakan saat demo,Kamis 17 Juli 2025 sore.
“Dari 44 orang yang kita tetapkan tersangka ini, sepuluh orang diantaranya kita lakukan penahanan dan 34 orang lainnya kita wajibkan lapor,”kata Wakapolres dalam press releasenya, Kamis 17 Juli 2025.
BACA JUGA:Puluhan Pendemo PT DSJ Diamankan Polisi, Satu Pelaku Residivis Narkoba
BACA JUGA:8 Peserta Demo PT. DSJ Digelandang Polisi, Dikenakan Wajib Lapor
Dikatakan Wakapolres, dimana 44 pendemo PT DSJ ditetapkan tersangka ini setelah penyidik Satreskrim Polres Kaur menemukan adanya tindak pidana buntut dari unjuk rasa yang berujung anarkis di lahan PT DSJ pada Selasa 15 Juli 2025.
Dimana para tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan sajam.
Selain itu juga tersangka melanggar pasal 55 huruf a undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dimana setiap orang menggunakan menduduki dan menguasai lahan perkebunan dapat dijerat pasal 55 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Dari lokasi demo yang kita bubarkan Selasa 15 Juli 2025, kita selain mengamankan 44 tersangka juga kita mengamankan 10 bila sajam, terpal tenda, kayu bambu, spanduk dan handphone. Untuk 10 tersangka kita tahan ini kita jerat dengan pasal berlapis yakni pengrusakan dan kepemilikan sajam,”’terangnya.
Sebagaimana diketahui, dimana puluhan warga massa yang mengatasnamakan dari, FPWK dan GARBETA memasuki lahan perkebunan sawit milik PT, DSJ Senin 14 Juli 2025 melakukan demo dengan melakukan perusakan Portal, gembok dan rantai dengan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.
Terlapor melakukan hal tersebut dengan cara menyuruh orang lain yang merupakan rombongan terlapor sehingga portal tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan akibat pengrusakan tersebut PT.DSJ mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3,5 juta.
Setelah itu, rombongan terlapor langsung menduduki lahan di tempat DIVISI 4 PT. DSJ dengan cara mengusir karyawan yang berada di KAMP sembari mengancam agar pergi dari kamp tersebut.
BACA JUGA:PPPK Tahap II Gelar Aksi Demo Damai , Tuntut Seleksi segera Dijadwalkan