Berpotensi Hingga 500 Triliun Per Tahun, 3 Upaya Kemenag Perkuat Pengelolaan Dana Umat
Menag RI, Nasaruddin Umar-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut wakaf sebagai sumber utama yang jika dikelola dengan baik mampu menjawab persoalan sosial seperti kemiskinan ekstrem.
Potensi uang umat di Indonesia bisa mencapai Rp500 triliun per tahun. Peluang dana umat ini pertama dari wakaf, lalu infaq, zakat, sedekah jaariyah, dan luqathah (barang temuan).
Menag menilai, uang umat sangat berpotensi menjadi sumber pembiayaan sosial keagamaan yang berkelanjutan. Apalagi, ada sejumlah dana mengendap di perbankan yang tidak lagi diurus karena pemiliknya telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak diketahui.
"Kalau dikumpulkan, potensinya bisa 500 triliun per tahun. Katakanlah 20 triliun saja, itu sudah bisa membantu menuntaskan masalah umat. Orang miskin mutlak di Indonesia ada dua juta, dan uang ini sudah bisa membebaskan kemiskinan mutlak itu," jelasnya.
Masih dikatakan Menag, penguatan kelembagaan dalam pengelolaan uang umat tengah disiapkan Kementerian Agama. Pertama, saat ini sedang dibentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang akan berfungsi mirip seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam ranah dana sosial keagamaan.
BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, 4 Warna Cat Tembok Ini Bisa Mengusir Nyamuk di Rumah
BACA JUGA:PT Nestle Buka Lowongan Kerja Baru Bagi S1 Semua Jurusan, kualifikasi dan Ini Posisinya
“(Kedua) Dalam dua tahun ini, insya Allah sudah selesai dibangun gedung 48 lantai yang menggabungkan Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Majelis Ulama Indonesia, dan dana-dana umat lainnya,” ungkapnya.
Ketiga, menyiapkan sistem praktis. Menurut Menag, masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam berwakaf bukan karena kurangnya kesadaran, melainkan karena belum tersedianya sistem yang praktis dan bebas hambatan birokrasi.
"Kalau bisa korporasi, pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara itu menggalakkan dan memudahkan dalam pembayaran wakaf, sehingga orang menyumbang tanpa membuang waktu dan berhadapan dengan birokrasi," pungkasnya (**)