Gerak Cepat Satreskrim Polres BS , Tempo 1 Bulan, 2 Kasus Pembacokan Berhasil Diungkap Kurang dari 1x24 Jam
Personel Satreskrim Polres Bengkulu Selatan saat berhasil mengamankan pelaku pembacokan berinisial OF (35), warga Dusun Talang Tinggi, Desa Ketaping, Kecamatan Manna, berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Respons cepat kembali ditunjukkan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dalam menangani kasus kekerasan di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial OF (35), warga Dusun Talang Tinggi, Desa Ketaping, Kecamatan Manna, berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang pemuda bernama Candra Juminto (korban), Jumat 18 Juli 2025.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Ketaping, Kecamatan Manna. Saat itu, korban mengalami luka serius di bagian telinga, tangan, dan kaki akibat sabetan senjata tajam. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Hasanuddin Damrah Manna untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., yang disampaikan Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, S.H., M.H., membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh tim gabungan.
BACA JUGA:KUR BRI 2025 Rp 250 Juta, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Secara Online
“Setelah mendapat informasi adanya kejadian penganiayaan di Desa Ketaping, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Pelaku sempat melarikan diri ke arah Kecamatan Ulu Manna,” ujar Ipda Rizal Harjono, Sabtu 19 Juli 2025.
Lanjut Rizal, Tim Totaici Satreskrim bersama anggota Polsek Pino langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di Desa Kayu Ajaran, Kecamatan Ulu Manna, sekitar pukul 23.40 WIB.
“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sajam. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Kami masih mendalami motif kejadian ini, termasuk hubungan antara pelaku dan korban. Namun yang jelas, pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA:Insiden Siswa Lempar Sendal, Guru di Demak Didenda Rp 25 Juta, Viral, Begini Kronologinya
BACA JUGA:D'Besto Cabang Baru di Belakang UNIB, Mahasiswa Berbondong-bondong Datang
Sebagai catatan, ini merupakan kasus pembacokan kedua yang berhasil diungkap Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dalam satu bulan terakhir. Kedua pelaku kasus penganiayaan berat tersebut berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.