Saksi Kasus PHL DAM Bengkulu Kembalikan Uang, Segini Uang yang Dikembalikan
IST/BE Tim penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu saat melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Hidayah beberapa waktu lalu untuk mencari bukti tambahan--
Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu mengembalikan uang pada penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Pengembalian tersebut berbeda dengan pengembalian uang Rp 2 miliar yang dilakukan Dirut PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari beberapa waktu lalu. Uang tersebut uang yang diminta saksi dari peserta seleksi PHL PDAM.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK melalui Kanit II Subdit Tipikor, AKP Maghfira Prakarsa.
"Uang yang dikembalikan para saksi ini berbeda dengan uang Rp 2 miliar yang dikembalikan Direktur. Kami tidak tahu menahu soal uang Rp 2 miliar versi direktur," jelas AKP Maghfira, Rabu 23 Juli 2025.
Untuk jumlah uang yang dikembalikan para saksi masih dalam proses perhitungan. Penyidik belum bisa menyebutkan nominalnya, lebih baik menunggu perhitungan hingga selesai baru nanti akan disampaikan jumlahnya. Itikad baik dari sejumlah saksi mengembalikan uang yang mereka minta dari peserta diapresiasi oleh penyidik. Tidak menutup kemungkinan akan dijadikan pertimbangan terkait proses hukum para saksi kedepannya.
"Terkait jumlahnya masih dalam proses," imbuhnya.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-55, Astra Motor Salurkan 550 Kantong Darah di 12 Wilayah Indonesia
BACA JUGA:DRH PPPK Tahap II Dideadline Akhir Bulan, Ini Kata Kabid PPIK BKD Provinsi Bengkulu
Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sampai saat ini sebanyak 180 orang. Semua pihak yang mengetahui dan terkait dengan perekrutan PHL PDAM diperiksa. Penyidik Subdit Tipikor masih mencari bukti tambahan lainnya untuk semakin membuat terang perkara tersebut, sehingga tersangka bisa segera ditetapkan.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 104 PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mengikuti penilaian ulang pada Rabu, 21 Mei 2025 hingga Jumat 23 Mei 2025. Penilaian ulang tersebut berdasarkan rekomendasi dari BPKP setelah adanya temuan. Temuan dari BPKP terkait dengan rasionalisasi pegawai, karena pegawai PDAM mengalami overload, mengarah kebangkrutan.
Jumlah pegawai saat ini 359 orang, rinciannya 152 pegawai tetap, 104 PHL dan 104 honor. Untuk 104 PHL tersebut sudah ada yang bekerja 6 bulan sampai 1 tahun. Selain menindak lanjuti rekomendasi BPKP, penilian ulang dilakukan, karena sebelumnya tidak ada laporan dari PDAM kepada dewan pengawas dan pembina BUMD terkait penerimaan dan seleksi PHL. (Rizki Surya Tama)