Diduga Terlibat Politik Praktis, 2 ASN Lebong Terancam Dipecat Tak Hormat
Donni Swabuana-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id – Dari total 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberikan sanksi karena diduga terlibat Politik Praktis pada Pilkada tahun 2024, ada 2 ASN terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Sebelumnya, dari total 69 ASN yang direkomendasikan BKN untuk mendapatkan sanksi, ada sebanyak 6 ASN yang terdiri dari 3 Camat dan 3 Kepala Bidang (Kabid) yang mendapatkan sanksi dinonjobkan dari jabatannya.
Sementara sisanya saat ini telah dipanggil satu persatu untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan mereka terlibat politik praktis dan setelah itu akan ditentukan sanksi yang akan diberikan apakah dikenakan sanksi ringan atau berat ataupun ada yang tidak mendapatkan sanksi.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Targetkan Ekonomi Enggano Mandiri, Siapkan Sejumlah Pembangunan
BACA JUGA: Jaksa Sita Sejumlah Ruko Milik Tersangka Korupsi Mega Mall, Berikut Lokasinya
Penjabat (Pj) sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Donni Swabuana ST MSI mengatakan bahwa sebelumnya tim pemeriksa yang telah ditunjuk telah melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap 69 ASN yang direkomendasikan BKN.
“Masih ada beberapa ASN lagi yang masih menjalani pemeriksaan,” sampainya.
Lanjut Sekda, nantinya hasil dari pemeriksaan akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Lebong, H Azhari SH MH, akan menentukan sanksi apa yang akan diberikan.
“Bapak Bupati yang nantinya akan memutuskan hukuman yang akan mereka terima,” jelasnya.
Masih dijelaskan Sekda, dalam rekomendasi BKN terhadap ke-69 ASN yang diduga terlibat politik praktis, direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi ringan dan sanksi berat. Dimana untuk sanksi ringan maupun berat memiliki 3 katagori.
“Nanti akan ditentukan para ASN yang melangar masuk dalam katagori mana,” ucapnya.
Ditambahkan Sekda, dari total 69 ASN sendiri sudah ada 6 ASN yang telah mendapatkan sanksi dan sisahnya (63 orang) masih menunggu hasil pemeriksaan.
Dimana dari total 63 yang belum mendapatkan sanksi, ada 2 ASN yang mendapatkan rekomendasi mendapatkan sanksi berat dalam hal ini PTDH.
“Itu humukan atau sanksi terberat,” tuturnya.