Perda Harus Disosialisasikan ke Masyarakat Mukomuko, Ini Tujuannya
Lima raperda telah disahkan menjadi perda oleh DPRD Mukomuko.-IST/BE-
/Lima Perda Disahkan
harianbengkuluekspress.id – Sebanyak lima Peraturan Daerah (Perda) disahkan melalui rapat paripurna di DPRD Kabupaten Mukomuko. Lima Perda itu, yakni Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan, Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Perda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko menjadi Bank Prekonomian Rakyat Bank Mukomuko.
“Dari Raperda sudah disahkan untuk ditingkatkan menjadi Perda melalui rapat paripurna beberapa hari kemarin,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra. Menurutnya, pengesahan lima Raperda menjadi perda melalui tahapan pembahasan dan finalisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Sudah disahkan menjadi perda, selanjutnya eksekutif untuk mengundangkan lima perda dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Busra berharap, sebelum satu tahun atau paling lambat satu tahun itu harus diundangkan. Setelah diundangkan diharapkan supaya dapat berjalan lancar. Adapun nantinya tugas lembaganya melakukan pengawasan bagaimana tentang pelaksanaan dari lima Raperda yang ditetapkan menjadi perda.
”Yang jelasnya tugas pemerintah daerah berikutnya mensosialisasikan perda tersebut, dan lembaga dewan melalui reses mensosialisasikan lima perda ini kepada masyarakat,” ungkapnya.(budi)