Harian Bengkulu Ekspress

DPRD Rejang Lebong Sahkan APBD Perubahan 2025, Segini Jumlahnya

Wabup dan Ketua DPRD Rejang Lebong usai pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025, Kamis 31 Juli 2025.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna Tahap IV Masa Sidang II, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Rejang Lebong tersebut dipimpin langsung oleh unsur pimpinan dewan dan dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr H Hendri, SSTP, MSi.

Dalam sambutannya, Wabup Hendri menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses paripurna yang menghasilkan persetujuan bersama. Ia menegaskan, seluruh fraksi DPRD Rejang Lebong telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Sebagaimana telah kita dengarkan bersama, melalui pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD Rejang Lebong telah menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda," ujar Wabup Hendri.

Lebih lanjut, Wabup Hendri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan, mulai dari badan anggaran DPRD, komisi, fraksi, TAPD hingga jajaran Sekretariat DPRD.

"Terima kasih atas dedikasi dan sinergi yang ditunjukkan semua pihak. Ini membuktikan komitmen kita bersama dalam mewujudkan kemajuan Kabupaten Rejang Lebong," tambah Wabup.

BACA JUGA:Lapas Curup Gelar Program Rehabilitasi Narkoba Melalui Cara Ini

BACA JUGA:Kelompok Pemuda Mabuk Todongkan Sajam, Minta uang Sejumlah Ini pada Warga Nongkrong Dimalam Hari

Dalam rapat tersebut, Wabup Hendri juga memaparkan rincian umum perubahan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025. Di antaranya pendapatan daerah sebesar Rp 1.039.430.818.120,82. Kemudian belanja daerah sebesar Rp 1.088.899.255.596 dan defisit anggaran sebesar Rp 49.468.437.475,18

Meski terjadi defisit, pemerintah daerah menutupi kekurangan anggaran tersebut melalui penerimaan pembiayaan yang nilainya sama persis dengan defisit, yakni Rp 49.468.437.475,18. Dengan demikian, defisit riil menjadi nihil atau nol rupiah.

"Defisit anggaran berhasil kita tutupi lewat pembiayaan. Artinya, posisi anggaran dalam kondisi seimbang," terang Wabup Hendri.

Wabup Hendri juga menyampaikan bahwa Perda Perubahan APBD Tahun 2025 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Menutup sambutannya, Wabup Hendri berharap seluruh keputusan yang diambil dalam forum paripurna ini benar-benar memberi dampak positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong.

"Semoga seluruh ikhtiar dan kerja keras kita dalam menyusun dan menyepakati anggaran ini bernilai ibadah dan mendapat ridho Allah SWT," kata Wabup Hendri. (ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan