Masjid Padang Betuah di Benteng Terima Bantuan Pelestarian dari BPK Wilayah VII, Segini Jumlahnya
Kabid Kebudayaaan Disdikbud Benteng, M Yudi--
harianbengkuluekspress.id - Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) segera mendapatkan bantuan pelestarian dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu–Lampung.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Benteng, M Yudi mengungkapkan, masjid Al-Ikhlas merupakan salah satu bangunan bersejarah yang sejak lama telah diusulkan untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.
"Masjid di Desa Padang Betuah ini merupakan salah satu masjid tertua di Kabupaten Benteng.
Sudah lama kami usulkan ke BPK Wilayah VII dan alhamdulillah tahun ini permohonan tersebut disetujui. Bantuan akan diberikan untuk pelestarian," ungkap Yudi.
Disampaikan Yudi, tim dari BPK Wilayah VII sebelumnya telah melakukan survei awal ke lokasi.
Saat ini, prosesnya memasuki tahap administrasi sebelum bantuan direalisasikan. Fokus bantuan diarahkan pada pelestarian fisik bangunan sekaligus menjaga keaslian struktur masjid sesuai bentuk aslinya.
"Kami berharap masyarakat juga ikut menjaga dan melestarikan masjid ini, karena nilai sejarahnya sangat tinggi," jelasnya.
BACA JUGA: Segini Target Vaksin Rabies di BU
BACA JUGA:Waspada Longsor dan Banjir, BPBD Kaur Minta Masyarakat dan Pengendara Lakukan Ini
Secara arsitektur, terang Yudi, Masjid Al-Ikhlas memiliki ciri khas bangunan tradisional berbentuk limas, dengan pondasi batu kali, struktur kayu sambung pasak tanpa paku, serta atap awalnya dari alang-alang yang kemudian diganti rumbia. Dinding masjid dahulu dibuat dari bambu padat yang diplester semen. Bangunan seluas 6 × 6 meter ini berdiri di atas tanah wakaf ±395 meter persegi dan mampu menampung sekitar 100 jamaah.
"Masjid Al-Ikhlas telah resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemda Benteng melalui SK Bupati pada tahun 2024. Di tahun yang sama, masjid ini juga menerima bantuan rehabilitasi ringan senilai Rp 50 juta untuk perbaikan," demikian Yudi.(bakti)