Harian Bengkulu Ekspress

Prabowo Teken Perpres Tunjangan Khusus Dokter, Segini Besarannya

Menkes Budi Gunadi Sadikin -Tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Presiden RI, Prabowo Subianto menyetujui dan menandatangani pemberian tunjangan khusus dokter subspesiasli, dokter gigi spesiasli dan okter gigi subspesiasli yang bertugas di daerah tertinggal,perbatasan dan kepulauan (DTPK). 

Pemberian tunjangan khusus itu termaktuh dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus  dokter subspesiasli, dokter gigi spesiasli dan okter gigi subspesiasli yang bertugas di daerah tertinggal,perbatasan dan kepulauan (DTPK). 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menuturkan besaran tunjangan  yang ditetapkan sebesar Rp 30.012.000 per bulan per dokter, diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan kepegawaian. 

BACA JUGA:BPKSDM Kota Bengkulu Usulkan NIP 721 PPPK, Ini Jadwal Pelantikan dan Pembagian SK

BACA JUGA:Sukseskan Program Bantu Rakyat, PKK Gelar Pasar Murah dan Bakti Sosial

Tahap awal pemberian ini menyasar sekitar 1.100 dokter spesialis/subspesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

"kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," katanya. 

Kementerian Kesehatan menetapkan penerima berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Wilayah prioritas adalah yang memiliki: Akses geografis terbatas, Kekurangan tenaga medisserta membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. 

Tidak hanya itu,  dokter yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan pelatihan berjenjang untuk meningkatkan kompetensi profesional. Pembinaan karier, agar perkembangan karier mereka setara dengan rekan di daerah perkotaan.

BACA JUGA:Menkes Usulkan Tunjangan Dokter Spesialis Hingga Rp 30 Juta

BACA JUGA:Sukseskan Program Bantu Rakyat, PKK Gelar Pasar Murah dan Bakti Sosial

Sebelumnya, pada Juni 2025, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjanjikan tunjangan serupa untuk sekitar 8.000 dokter spesialis di berbagai kabupaten terpencil, menjelaskan bahwa insentif itu sedang dibahas dan diharapkan cair segera setelah persetujuan keuangan dan kepegawaian diperoleh. 

Namun, dalam implementasi resmi melalui Perpres 81/2025, cakupan awal yang diberikan adalah kepada 1.100 dokter spesialis/subspesialis. 

Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.(**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan