Harian Bengkulu Ekspress

Anggota DPRD Benteng Tersangka, Diduga Korupsi DD dan ADD Saat Menjabat Kades

Tim Penyidik Kejari Benteng melakukan penahanan terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Benteng, berinisial SM-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan penahanan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng, berinisial SM (56).

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilakukan penahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansah SH M menjelaskan, penahanan terhadap anggota DPRD Benteng berinisial SM diawali dengan adanya  surat perintah Kajari Benteng tanggal 2 Juli 2025 untuk melakuklan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Rindu Hati tahun anggaran 2016-2021.

BACA JUGA:Tak Kunjung Diangkat Jadi PPPK: Honorer R4 Mukomuko Resah, Begini Respons Pemkab

BACA JUGA:Gubernur Helmi Sambut Festival Bangun Desa se-Sumbangsel, Kerja Sama RBMG dan Kemendes PDTT

"Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan anggota DPRD Benteng, SM sebagai tersangka. Saat kejadian yang bersangkutan menjabat sebagai Kades," terang Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka SM selaku Kades tahun 2016-2021 mengambil kebijakan atau tunjangan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa atau honorarium pelaksana pengeola keuangan desa tahun 2016-2021 yang bersumber dari dana desa  atau ADD.

Dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj), anggaran tersebut direalisasikan namun faktanya tak diserahkan ke perangkat desa rindu hati selaku pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Selain itu, juga ditemukan fakta bahwa tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam pembangunan desa rindu hati tak menerima insentif atau honorarium PPK sebagaimana yang tertera dalam Lpj serta ditemukan adanya ketidaksesuaian hasil pembangunan fisik di desa

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari  di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Terhitung tanggal 5 Agustus sampai 24 Agustus 2025," demikian Yudi.(135)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan