Harian Bengkulu Ekspress

PAD PBBP2 Rp 3,14 M, SPPT dan DHKP untuk Warga Lebong Segera Disalurkan

Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi SSos--

Harianbengkuluekspress.id – Bagian Pendapatan dan bagi Hasil, Badan Keuangan Derah (BKD) Kabupaten Lebong, segera menyalurkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) kepada 32.529 Objek Pajak (OP). Dengan target dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 sebesar Rp 3,14 miliar lebih.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Lebong, Donni Swabuana ST MSi melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi SSos membenarkan, pencetakan DHKP dan SPPT telah selesai dicetak dan jika tidak ada halangan minggu depan sudah disalurkan ke setiap kecamatan untuk nantinya bisa ditagihkan kepada masing-masing OP.

“Kita serahkan ke pemerintahan kecamatan dan selanjutnya dari kecamatan menyerahkan ke seluruh pemerintah desa dan kelurahan,” sampainya.

Lanjut Monginsidi, pada 2025 ini jumlah OP sebanyak 32.529 OP, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 125 OP jika dibandingkan dengan 2024, sebanyak 32.404 OP. Dengan demikian, untuk target PAD di tahun 2025 ini juga meningkat menjadi Rp 3,14 miliar jika dibandingkan dengan 2024 sebesar Rp 3,13 miliar.

BACA JUGA:Dorong Masyarakat Ikuti PKG, 3.215 Jiwa Warga Kabupaten Lebong Sudah Ikuti Program Ini

BACA JUGA:Bersiap Mutasi Jilid 2 Segera Bergulir, Bupati Boleh Mutasi Tanpa Izin Mendagri

“Bertambahkan jumlah OP maka nilai tetapan juga meningkat,” jelasnya.

Ditambahkan Monginsidi, selain menyalurkan DHKP 2025, BKD juga menyerahkan SPPT yang ditahun sebelumnya belum dibayarkan OP yaitu SPPT sejak 2023-2024, dengan total tunggakan mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Piutang OP yang belum dibayarkan, terus ditagihkan, karena itu kewajiban OP,” tegasnya.

Monginsidi menambahkan, dengan disampaikannya SPPT kepada para wajib pajak yang memiliki piutang, diharapkan kepada para wajib pajak untuk bisa melakukan pembayaran atau pelunasan piutang. Hal ini dikarenakan, semakin lama menunggak pajak PBBP2, maka semakin besar pajak yang nantinya harus dibayarkan wajib pajak.

“Piutang yang ada bukan semakin mengecil,” tuturnya. (Erick Voniker)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan