Harian Bengkulu Ekspress

2 Mantan Pegawai POS Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 3 M, Begini Modusnya

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan 2 mantan pegawai PT POS Bengkulu tersangka korupsi dana BUMN PT POS, Senin 11 Agustus 2025 malam.-Rizky/ Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan 2 mantan pegawai PT POS Bengkulu tersangka korupsi dana BUMN PT POS, Senin 11 Agustus 2025 malam.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan staf Admin FBPA PT POS Indonesia KCU Bengkulu, He dan mantan Kasir PT POS Bengkulu, Ri.

Setelah ditetapkan tersangka, dua tersangka langsung dibawa ke Lapas untuk ditahan sampai 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Asisten Intelijen, David P Duarsa SH MH didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo SH MH mengatakan, total kerugian negara kasus tersebut Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Dana Samisake Dinikmati Pengurus Koperasi, 9 Pejabat Bersaksi di Pengadilan

BACA JUGA:RBMG - Pemkab Mukomuko Bersinergi Bangun Daerah, Bupati Choirul Huda: Peran Media Sangat Besar!

Modus yang dilakukan tersangka tidak menyetorkan dana pensiun dan uang materai ke PT POS Induk.

"Dua tersangka yang ditetapkan adalah mantan kasir dan mantan staf admin," jelas Asintel.

Tersangka melakukan manipulasi neraca keuangan PT POS. Sejumlah item yang dimanipulasi yakni dana pensiunan, dana materai serta transaksi lain.

Harusnya dana tersebut tercatat rapi dan sesuai nominalnya. Tetapi tersangka memanipulasinya hingga sebabkan kerugian negara.

Ketidakbenaran tersebut diketahui internal kantor pos sejak tahun 2022. Hingga akhirnya dilaporkan ke Kejati.

"Intinya mereka berdua memanipulasi neraca keuangan kantor pos," ujar Kasi Penyidikan, Danang.

BACA JUGA:Khairunnisa Helmi Dianugerahi Gelar Ibunda Guru, Dikukuhkan Saat HUT PGRI dan HGN 2025

BACA JUGA:Pelantikan Ketua DPRD Seluma Dijadwal Ulang, Begini Penjelasan Waka I Syamsul Aswajar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan