Harian Bengkulu Ekspress

Alasan BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Klaim Pembesar Payudara dan Merapatkan Miss V Berikut Sanksinya

logo BPOM -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Taruna Ikrar menyampaikan  alasan BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik klaim "pembesar payudara" dan "merapatkan Miss V"

Menurut Ikrar, penarikan izin edar oleh BPOM karena klaim menyesatkan dan berlebihan. 

Produk-prodduk tersebut dipromosikan dengan janji “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, hingga “merapatkan organ intim wanita”. 

Padahal menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik hanya boleh digunakan untuk “membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik”, bukan untuk efek medis atau organ intim.

Produsen dinilai telah melanggar norma kesusilaan, menurutnya promosi dengan konten seksual sensitif dianggap tidak etis dan melanggar norma kesusilaan. BPOM menyatakan promosi semacam ini harus dihentikan.

"Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik," tegasnya. 

BACA JUGA:Klaim Bisa Membesarkan Payudara dan Merapatkan Miss V, 14 Izin Edar Kosmetik Dicabut , Ini Daftarnya

BACA JUGA:Waspada Kosmetik Abal-Abal, BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Ini Alasan Dan Daftarnya

Produk yang digunakan pada area tubuh sensitif berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan reaksi alergi, karena komposisi dan klaim yang tidak berdasar ilmiah. 

Efek jangka panjang yang belum diketahui, karena tidak ada uji ilmiah yang mendukung klaim pemakaian rutin pada area intim. 

BPOM telah  memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran, dan menghentikan promosi di semua media. 

Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin edar, penarikan dan pemusnahan produk, serta penghentian promosi.

Sanksi pidana berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat 2):

Pidana penjara hingga 12 tahun, atau  denda hingga Rp5 miliar. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan