Hari Ini, Seluruh ASN dan PPPK Wajib Ngantor, Tak Ngantor, Ini Sanksinya

Drs. Ersan Syafiri--

BINTUHAN, BE - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur diingatkan agar tidak menambah libur usai libur Natal 2023.  Sebab mulai hari ini, Rabu (27 Desember 2023), seluruh ASN dan PPPK wajib masuk atau ngantor seperti biasanya.

“Sesuai surat edaran, besok Rabu (hari ini, red) ASN maupun PPPK wajib masuk.   Jika ada yang menambah libur tanpa keterangan jelas tentu akan diberikan sanksi,” kata Sekda Kaur, Drs. Ersan Syafiri MM, Selasa (26 Desember 2023).

Dikatakan Ersan, dengan berakhirnya masa libur ini maka tidak ada alasan bagi ASN dan PPPK untuk menambah libur, sebab di hari pertama masuk kantor akan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor-kantor yang ada di lingkup Pemkab Kaur.  Dimana jika kedapatan ASN atau PPPK tak masuk kantor pada hari pertama kerja, maka sanksi akan segera diberikan.

“Libur yang diberikan kepada para ASN dan PPPK ini cukup panjang yakni empat hari, ini karena memang Sabtu dan Minggu ini memang libur dan ditambah libur Natal cuti bersama. Nanti bagi ketahuan yang menambah libur akan ditindak,” terangnya.

Ditambahkannya, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang kepegawaian, dimana sanksi yang diberikan cukup berat. Bahkan hingga sampai ke pemecatan. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar para ASN untuk tidak menambah libur dan diminta Rabu (27 Desember 2023) sudah mulai ngantor seperti biasanya.  Sebab cuti bersama yang dimulai tanggal  25 Desember hingga 26 terbilang cukup dan tidak ada alasan bagi ASN menambah libur.

“Kita minta di hari pertama besok (hari ini) para ASN ngantor semua, jangan ada lagi yang nambah libur, karena ini sudah akhir tahun dan banyak kerjaan harus diselesaikan,” tandasnya. (618)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan