Petani Jangan Malu Akses KUR, Boleh untuk Petani Sawit

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya--

BENGKULU, BE - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengimbau kepada petani kelapa sawit di Bengkulu untuk tidak perlu malu mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Karena KUR memang disediakan oleh pemerintah untuk membiayai sektor pertanian termasuk perkebunan kelapa sawit.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan, petani yang kekurangan dana atau membutuhkan modal usaha untuk membiayai program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian. Pasalnya dana KUR yang baru dimanfaatkan oleh petani di Bengkulu baru mencapai Rp 2,5 triliun hingga awal Desember 2023 lalu. Dari total dana tersebut tidak semuanya diakses oleh petani kelapa sawit, tetapi juga petani sektor pertanian dan hortikultura.

"Padahal harusnya Bengkulu ini bisa mengakses KUR hingga Rp 10 triliun lebih, tapi ini baru Rp 2,5 triliun itupun bukan seluruhnya petani kelapa sawit," kata Bayu, Selasa 26 Desember 2023.

Menurut Bayu, dana KUR bisa dimanfaatkan oleh petani kelapa sawit yang mengikuti program PSR. Bahkan pemerintah telah menyiapkan KUR dengan skema khusus. Sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 bahwa penerima KUR khusus komoditas perkebunan rakyat yang mendapatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dapat dibiayai dengan KUR yaitu selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit. Dimana Plafon pinjaman KUR khusus maksimal Rp 500 juta dengan bunga 6% per tahun. Jangka waktu KUR khusus paling lama 4 tahun untuk kredit pembiayaan modal kerja. Sementara pembiayaan investasi, grace period paling lama 5 tahun.

"Jadi kalau kurang dana dari BPDPKS, petani bisa memanfaatkan KUR khusus," ujar Bayu.

Bayu menjelaskan bahwa KUR pertanian sangat dinantikan petani sawit yang mengikuti PSR. Selama ini, petani kelapa sawit sering kesulitan untuk menutupi kekurangan pembiayaan PSR. Walaupun, dana hibah PSR dialokasikan sebesar Rp 30 juta per hektare. 

"Dengan adanya KUR untuk PSR, kami berharap PSR bisa terlaksana dengan baik," ujar Bayu.

Selain itu, Ia berharap, perbankan yang menyalurkan dana KUR kepada petani dapat dipermudah. Jangan lagi, ada syarat yang menyulitkan para petani kelapa sawit untuk mendapatkan KUR.

"Bank harus membantu petani sawit di Bengkulu. Permudah mereka untuk mengakses KUR," tutupnya. (999)

 

Tag
Share