BPOM tarik Izin Edar Kosmetik, Daftar dan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
BPOM tarik izin edar produk kecantikan mengandung bahan berbahaya-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Konsumen harus semakin waspada terhadap produk kosmetik, terutama menyusul temuan Badan Pengaswas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 34 produk kosmetik karena mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan.
Temuan tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin yang dilaksanakan selama triwulan II atau periode April hingga Juni 2025.
Jenis produk yang ditarik meliputi 28 produk diproduksi melalui kontrak produksi, 2 produk komestik lokal dan 4 produk kosmetik impor.
BPOM menemukan berbagai bahan berbahaya dalam produk seperti:
- Merkuri yang dapat menyebabkan perubahan warna kulit (ochronosis), iritasi, alergi, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal
BACA JUGA:Kemenag Tugaskan 98 Guru Pendidikan Agama Islam Mengajar di Sekolah Rakyat
- Asam Rentinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bersifat teratogenik (berbahaya bagi janin).
- Hidrokuinon berisiko hiperpigmentasi, ochronosis, perubahan warna kornea dan kuku
- Timbal yang dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh
- Methanyl yellow bersifat karsinogenik (memicu kanker), merusak hati serta sistem saraf dan otak.
- Steroid dapat menimbulkan biang keringat, atrofi kulit, kulit sangat sensitif, fotosensitivitas dan berisiko infeksi.
Atas temuan tersebut, konsumen diharapkan lebih teliti dalam memilih produk kosmetikdengan memeriksa nomor izin edar (CekKLIK), kandungan, dan keaslian produk sebelum digunakan.
Hal-hal yang sebaiknya konsumen lakukan saat memilih kosmetik agar tetap aman: