Pendapatan DPR RI Terbaru Capai Rp 100 Juta Perbulan, Berikut Rinciannya
Pendapatan DPR RI Terbaru Capai Rp 100 Juta Perbulan, Berikut Rinciannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Terbaru, anggota DPR RI bakal menerima penghasilan hingga Rp 100 juta perbulan. Sebab, ada pemberian uang sewa rumah yang besarannya Rp 50 juta perbulan.
Sejak tahun 2025, anggota DPR RI tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp50.000.000 per bulan.
Keputusan ini diambil karena kondisi rumah dinas yang sudah tidak layak huni dan terbatasnya lahan untuk pembangunan rumah baru.
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI mencerminkan kompleksitas tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.
BACA JUGA:Awasi Penggunaan Dana Haji, Ini Pernyataan Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Derta Rohidin
BACA JUGA:Alasan Dan Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur, DPR RI: Jangan Bikin Gaduh
Sebab, mereka harus memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara, besaran gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan sebagai berikut:
Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Gaji pokok ini merupakan dasar dari perhitungan tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota DPR RI.
Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan yang jumlahnya bervariasi tergantung pada jabatan dan status keanggotaan.