Harian Bengkulu Ekspress

63 ASN di Lebong Menunggu Sanksi, Ini Masalahnya

Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto SSos MSi --

Harianbengkuluekspress.id  – Meskipun verifikasi dan sidang disiplin terhadap 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari total 69 ASN (6 Asn telah dijatuhi hukuman) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah dilaksanakan karena terlibat politik praktis pada Pilkada tahun 2024 yang lalu, namun hingga saat ini sanksi belum juga dijatuhkan.

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi membenarkan bahwa tim yang sebelumnya telah dibentuk telah melakukan verifikasi terhadap 69 ASN yang sebelumnya direkomendasikan Badan Kepegawaia Negara (BKN) untuk diberikan sanksi.

“6 ASN sudah dijatuhi hukuman,” sampainya, Senin 25 Agustus 2025.

Lanjut Reko, pemanggilan untuk dilakukan verifikasi terhadap para ASN yang sebelumnya mendapat rekomendasi dari BKN, untuk memastikan kebenaran data dan mempertimbangkan kronologis maupun tingkat keterlibatan dari masing-masing ASN pada Pilkada tahun 2024 yang lalu.

“Sidang disiplin juga telah dilaksanakan secara bertahap kepada masing-masing ASN,” jelasnya.

BACA JUGA: Kementan Minta Cetak Sawah Baru di Rejang Lebong Dikebut, Begini Targetnya

BACA JUGA: Distankan Rejang Lebong Siapkan Segini Dosis Vaksin PMK

Masih kata Reko, dari hasil verfikasi dan hasil pertimbangan para ASN sendiri sebelumnya telah diserahkan kepada Bupati Lebong H Azhari SH MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan nantinya mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada 63 ASN.

“Keputusan akhir ada pada bapak Bupati dan kita masih menunggu petunjuknya,” tutupnya.

Sebelumnya setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN terkait 69 ASN yang terlibatpolitik praktis, Bupati Lebong mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 202 tahun 2025 terkait sanksi 6 ASN yang di non jobkan dari jabatannya. Adapun ke 6-ASN sendiri terdiri dari 3 camat dan 3 Kepala Bidang (Kabid).

Keterlibatan ke-69 ASN dalam politik praktis pada Pilkada 2024 yang lalu berawal dari temuan dan laporan yang diterim aoleh badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Para ASN sendiri dinilai telah melangar prinsip dasar netralitas ASN yang diatur didalam regulasi kepegawaian, termasuk Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan