Harian Bengkulu Ekspress

Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung Tunggu Hasil Tes Kejiwaan

Jenazah korban saat dievakuasi dari rumah menuju Rumah Sakit oleh aparat kepolisian. Pembunuhan terjadi pada Sabtu lalu, saat ini NA sudah ditetapkan tersangka. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu masih melakukan pendalaman kasus pembunuhan terhadap ibu kandung. 

Anak korban berinisial NA (18) yang menjadi pelaku utama pembunuhan statusnya sudah tersangka. Tetapi penyidik belum memutuskan apakah kasus tersebut dilanjutkan penyidikannya atau tidak. 

Hal itu disebabkan belum keluarnya hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap NA. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH.

BACA JUGA:Pinjaman Daerah Rp2 Triliun Tak Melanggar Aturan, Begini Penjelasan Waka 1 DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Terkendala, Ditargetkan Normal Awal September 2025

"Masih proses observasi, kalau untuk hasilnya belum keluar," jelas Kapolresta.

Sejauh ini, penyidik baru menerima keterangan dari saksi terkait gangguan jiwa yang dialami NA. Belum mendapatkan surat resmi dari dokter tentang kondisi kejiwaan NA apakah benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak. Jika kedepannya keluar hasil pemeriksaan dokter terkait gangguan kejiwaan NA, maka penyidik akan menentukan apakah perkara dilanjutkan atau tidak.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 2 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB. Dari penyelidikan awal, sebelum menganiaya ibunya hingga tewas, NA kesurupan. Setelah itu, NA melihat ibunya sedang shalat Dzuhur, NA mengambil batu cobek kemudian memukulkannya kepada ibunya. Menerima pukulan, korban tersungkur, NA kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban dibagian leher dan dada. Tidak lama setelah membunuh ibunya, NA berlari ke rumah tetangga dan menceritakan semua perbuatan yang dilakukannya. Tetangga NA kemudian menghubungi aparat kepolisian, NA selanjutkan diamankan dan dibawa ke Polresta Bengkulu. Saat diamankan polisi, NA menangis,  menyesali perbuatannya. Sebelum melakukan perbuatan keji, NA baru keluar dari RSJKO tanggal 30 Juli 2025 lalu.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan