Pukul Teman, Pelajar di BS Diamankan, Ini Penyebabnya

RENALD/BE Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir saat menyampaikan tragedi penganiayaan anak di bawah umur, Rabu (25/10).--

KOTA MANNA, BE – Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan fisik terhadap anak. Adapun pelakunya yaitu KA (16) seorang pelajar warga Kecamatan Pasar Manna yang juga merupakan berstatus anak dibawah umur. 

Sementara itu untuk  korbannya adalah Deno  Perdan (16) yang merupakan anak dengan status tidak bekerja beralamat Jalan Pangeran Duayu, Kecamatan Pasar Manna. Sementara itu kronologisnya pada Seni (16/10) sekira pukul 22.30 WIB korban pergi ke warung  untuk nongkrong dengan teman-temannya. 

“Awalnya korban saat ke warung dan pemilik warung ada, serta melihat terlapor dan menegur terlapor. Nampaknya terlapor tidak senang adanya teguran dari pemilik warung dan korban,” ujar Florentus kepada BE, Rabu (25/10).

Lebih lanjut, Florentus  menyampaikan karena terlapor tidak senang dengan adanya teguran tersebut langsung menyerang korban dengan kunci motor ke arah kepala korban sebanyak 3 kali. Akibat tindakan pelaku tersebut mengakibatkan kepala korban mendapatkan jahitan karena mengalami luka serius. 

“Pada Kamis (19/10) sekira pukul 00.20 WIB Tim Totaici Polres BS yang dipimpin  langsung Kasat Reskrim Polres BS, Iptu Susilo SH MH mendapatkan keberadaan pelaku dipinggir Jalan  Sersan M Taha, Kecamatan Kota Manna,”  sampainya.

Florentus menerangkan saat mendapatkan lokasi tersebut Tim Totaici Polres langsung meringkus pelaku. Pelaku yang berhasil diringkus tidak memberikan perlawanan sama sekali dan barang bukti kunci motor Honda Beat juga berhasil diamankan. 

“Saat diamankan pelaku langsung digiring ke Mapolres BS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Atas tindakan tersebut KA dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Adapun pelaku nekat melukai korban karena pelaku di bawah pengaruh minuman keras (Miras).

“Karena pelaku juga masih di bawah umur untuk perkaranya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak yang tersandung kasus hukum,” pungkasnya. (117)

Tag
Share