Tunjangan Anggota DPR RI Dipangkas, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Yang Diterima
Ilustrasi Rapat DPR RI -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Gelobang demontrasi pada 15-31 Agustus 2025 membuahkan hasil, DPR RI akhirnya menghentikan dan memangkas tunjangannya.
Pemangkasan tunjangan DPR RI itu terjadi mulai dari penghapusan tunjangan rumah, moratorium perjalanan luar negeri, dan pemangkasan tunjangan lainnya.
Pemangkasan tersebut juga telah diumumkan sebelumnya oleh presiden RI Prabowo Subianto saat menjawab para demontrasn beberapa waktu lalu.
Imbas dari pemotongan tunjangan tersebut, mengakibatkan penurunan tajam dalam jumlah take home pay atau gaji bersih anggota DPR sebelum potong pajak Rp 74,2 juta per bulan, setelah dipotong pajak penghasilan 15% Rp 8,6 juta, maka take home pay yang diterima anggota DPR RI menjadi sekitar Rp 65,5 juta per bulan.
BACA JUGA:Geger, THL Satpol PP Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kantornya
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR resmi dihentikan mulai 30–31 Agustus 2025 sebagai respons terhadap aksi unjuk rasa masyarakat.
Sebelumnya, tunjangan tersebut hanya diberikan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 sebagai kompensasi atas pengembalian rumah jabatan.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," kata Dasco
Berikut rinciannya:
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000