Satpol PP Mukomuko Sisir Karaoke hingga Warung Tuak, Cegah ''Pekat'' Ganggu Ketertiban
Satpol PP Mukomuko Sisir Karaoke hingga Warung Tuak, Cegah ''Pekat'' Ganggu Ketertiban-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id– Pemerintah Kabupaten Mukomuko tak tinggal diam terhadap potensi penyakit masyarakat (pekat) yang kerap menyusup lewat aktivitas hiburan malam.
Satpol PP turun tangan langsung melakukan pemantauan ketat terhadap karaoke, panti pijat, hingga warung-warung yang menyajikan minuman beralkohol, termasuk tuak tradisional.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keresahan warga atas sejumlah tempat hiburan yang dianggap mulai kelewat batas, bahkan sampai ditutup paksa oleh masyarakat setempat.
“Kami selalu pantau tempat karaoke, panti pijat, maupun warung-warung yang menjual minuman keras. Bahkan minuman tradisional seperti tuak pun jadi perhatian,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi.
BACA JUGA:Jelang Piala Dunia U17, 25 Pemain Timnas Indonesia Ikuti TC di Bulgaria, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Pemasangan Pipa Dipercepat, Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas
Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah penutupan tempat karaoke oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan tokoh adat.
Mereka geram karena tempat tersebut diduga menjual minuman keras dan menimbulkan kebisingan hingga larut malam.
“Itu bukti nyata keresahan masyarakat. Kita tidak ingin hal seperti ini jadi tren. Karena itu, kami ambil tindakan preventif lebih awal,” ujar Jodi.
Pihaknya menegaskan bahwa pemantauan dilakukan bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan semua aktivitas hiburan berjalan sesuai izin dan tidak melanggar norma sosial yang berlaku.
Tak hanya Satpol PP yang akan bergerak. Rencana besar sudah disusun. Sekitar pertengahan Oktober 2025, operasi gabungan akan diluncurkan dengan menggandeng Tim Penegakan Perda.
Tim ini berisi unsur Polres Mukomuko, Kejaksaan Negeri, Kodim, dan instansi teknis lain.
“Tim ini bukan hanya razia. Kami juga akan berikan edukasi pada para pelaku usaha hiburan. Edukasi penting, supaya mereka tahu batas aturan dan tidak terjebak pelanggaran,” jelas Jodi.
Menurutnya, banyak pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami batasan izin mereka. Misalnya, izin karaoke keluarga ternyata dijalankan sebagai tempat karaoke bebas hingga dini hari, lengkap dengan minuman keras.