Harian Bengkulu Ekspress

Sekolah Jangan Lalai, Segera Aktifkan Two-Factor Authentication Dapodik, Dan Cek Dampaknya

ilustrasi logo dapodik -Tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa mulai 15 September  penerapan Two-Factor Authentication (2FA) akan menjadi wajib untuk seluruh akun Data Pokok Pendidik (Dapodik).

Kebijakan ini berlaku tanpa opsi penundaan atau pilihan  "aktifkan nanti". Karena selama ini, untuk mengakses ke Dapodik memerlukan username, kata sandi, dan kode captcha. Mekanisme  tersebut dinilai belum cukup kuat menghadapi bahaya keamanan yang terus berkembang.

Melalui sistem 2FA, setiap pengguna harus melakukan verifikasi tambahan memakai kode unik yang dihasilkan secara dinamis melalui aplikasi pihak ketiga, yakni Google Authenticator. 

Proses diyakini lebih aman. Sistem 2FA ini memastikan bahwa meskipun username dan kata sandi diketahui pihak lain, akun tetap tidak dapat dibobol tanpa kode autentikasi.

BACA JUGA:Mulai 15 September 2025, Kemendikdasmen Terapkan Two‑Factor Authentication, Operator Sekolah Wajib Lakukan Ini

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Tahap 3 Tahun 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini

Kebijakan baru ini dilakukan demi keamanan data guru dan satuan pendidikan, sekaligus mencegah adanya peretasan atau  kebocoran informasi sensitif, sekaligus memperkuat keamanan akses aplikasi yang selama ini menjadi jantung administrasi pendidikan.

Bagaimana jika  tidak mengaktifkan 2FA? Tim Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kemendikdasmen  menegaskan  mulai 15 September 2025, akses ke dapodik tidak akan bisa dilakukan jika akun belum dihubungkan dengan sistem 2FA.  

Itu artinya, seluruh data sekolah, validasi BOS, tunjangan GTK, termasuk input peserta didik, GTK, manajemen Ijazah, Akun SSO GTK, yayasan dan Dinas serta laporan penting akan terkunci. 

Tanpa 2FA, pengguna akan ditolak akses meskipun username dan password benar. 

Tim Dapodik  mengingatkan agar  seluruh operator sekolah, guru, dapat segera melakukan aktivitasi,  langkah ini  sebagai upaya pemerintah dalam sistem keamanan digital di sektor pendidikan. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan