Beben Jabat Ketua IPKEMINDO
IST/BE Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Provinsi Bengkulu masa bakti 2025–2028 resmi dikukuhkan di Gedung Pola Pemprov Bengkulu, Kamis 11 September 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Provinsi Bengkulu untuk masa bakti 2025–2028 telah resmi dikukuhkan. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPKEMINDO Imam Suyudi secara langsung mengukuhkan pengurus IPKEMINDO Provinsi Bengkulu, yang dinahkodai oleh Beben Kurdiono sebagai Ketua. Kemudian, Rezi Novian Putra sebagai Sekretaris,dan Imran Hasyim sebagai Bendahara. Acara pengukuhan berlangsung di Gedung Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Kamis, 11 September 2025.
Ketua DPP IPKEMINDO Imam Suyudi mengatakan, peran strategis yang akan diemban oleh para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) itu, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Dengan antisipasi berlakunya KUHP yang baru, peran PK menjadi sangat strategis," ujar Imam.
Dijelaskannya, dalam kerangka hukum pidana yang baru, PK akan terlibat dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, baik sebelum pra-ajudikasi maupun selama proses persidangan ajudikasi. Maka kedepan, dibutuhkan penguatan kapasitas dan kompetensi anggota IPKEMINDO.
BACA JUGA:Akses Jalan Merapi Ditutup, Pemkot Bangun Gorong-gorong Atasi Banjir
BACA JUGA: Begini Cara Pencegahan Stunting di Rejang Lebong
"PK harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional, terutama dalam menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan," tuturnya.
Imam mengatakan, KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan. KUHP yang baru tersebut memungkinkan aparat penegak hukum untuk mengetahui latar belakang sosial dan ekonomi pelaku sebelum dan sesudah melakukan tindak pidana. Maka hal tersebut, akan membuka ruang bagi penerapan sanksi pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.
"Pidana tidak semata-mata penjara, tapi juga ada pidana pengawasan dan kerja sosial yang berbasis masyarakat," tegas Imam.
Sementara itu, Ketua IPKEMINDO Provinsi Bengkulu Beben Kurdiono, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para PK di Provinsi Bengkulu. Sebab, peningkatan kompetensi itu penting dalam mengoptimalkan peran PK pada sistem peradilan pidana.
"Fokus utama kami ke depan adalah peningkatan SDM. Kami ingin memastikan setiap PK memiliki kompetensi yang mumpuni," ujar Beben.
Beben menjelaskan dengan SDM yang unggul, para PK dapat menghasilkan laporan penelitian kemasyarakatan yang berkualitas tinggi. Laporan ini merupakan instrumen penting yang digunakan dalam setiap tahapan proses hukum, baik di tingkat pra-ajudikasi maupun ajudikasi.
"Ketika SDM kita meningkat dan kompeten, laporan yang kita buat akan lebih berbobot. Harapannya, putusan yang dijatuhkan hakim dapat mengikuti rekomendasi yang telah disusun oleh PK berdasarkan analisis mendalam," tambahnya.
Meskipun dihadapkan pada tantangan geografis yang tidak mudah, Beben menegaskan, operasional Bapas di Bengkulu selama ini telah berjalan maksimal.