Mutasi Guru Madrasah Unggulan Jadi PR, Kemenag Ungkap Begini
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno-Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Redistribusi guru madrasah unggulan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian Agama, khususnya Direkrotan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Pasalnya proses redistribusi guru hasil seleksi nasional Madrasah Aliyah Negeri (MAN) unggulan tahun 2023 masih terdapat berbagai tantangan, kendala utamanya terletak pada regulasi mutasi PNS yang belum sepenuhnya mendukung kebutuhan redistribusi nasional.
"Banyak guru sudah lolos seleksi, tapi mutasinya belum bisa diproses karena kebijakan yang berbeda. Di sisi lain, daerah asal juga kekurangan guru,” ujar
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad
Dijelaskannya, seleksi nasional ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga teknis di MAN IC, MAN PK, dan MAKN. Namun, hingga saat ini hanya sebagian kecil peserta yang sudah memperoleh SK mutasi.
BACA JUGA:Kabar Baik, Kemenpan RB Setujui Usulan Formasi Guru Pendidikan Agama Budha, Segini Jumlahnya
"Sebagian guru sudah ditempatkan, tapi ada juga yang belum melengkapi dokumen atau memilih mengundurkan diri. Ini jadi catatan penting,” tambah Fesal. Untuk menindaklanjuti hal ini, Direktorat GTK telah menggelar FGD bersama berbagai pihak termasuk Biro Kepegawaian dan Itjen.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan pentingnya pembaruan dan validasi data formasi guru. “Kita harus melakukan pengecekan ulang terhadap formasi yang tersedia, khususnya pasca-rekrutmen CASN dan PPPK. Jangan sampai terjadi ketimpangan distribusi guru antar daerah,” tegasnya. Menurutnya, analisis kebutuhan formasi harus menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan mutasi
Terkait regulasi mutasi, Suyitno menjelaskan bahwa pemindahan guru tetap berada dalam kewenangan internal kementerian. “BKN telah memberikan ruang bahwa mutasi guru di lingkungan Kemenag dapat dilakukan tanpa menunggu 10 tahun, asalkan masih dalam satu kementerian dan tidak menimbulkan kekosongan formasi di daerah asal,” jelasnya.
Selain guru, Kemenag juga memprioritaskan pemetaan kebutuhan tenaga kependidikan seperti laboran dan pustakawan. “Kami juga sedang menyusun skema perlindungan hukum bagi guru dan GTK agar mereka dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan terlindungi,” ujar Suyitno.(**)