PAD Opsen Pajak di Benteng Ditergetkan Segini
Opsen Pajak : Personel Satlantas Polres Benteng bersama Samsat dan BKD Benteng melaksanakan razia kendaraan bermotor secara rutin untuk mengoptimalkan PAD dari opsen pajak.- Bakti/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Menjelang berakhirnya tahun 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus berusaha untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satunya ialah dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor.
"Ya, PAD dari opsen pajak merupakan salah satu penerimaan terbesar tahun ini," ungkap Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Benteng, Dessy Aprianti SH.
Pada tahun ini, terang Dessy, target PAD dari sektor opsen pajak kendaraan ditetapkan sebesar mencapai Rp 13,8 miliar.
Target tersebut terdiri dari Rp 8 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Rp 5,8 miliar dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Alhamdulillah, saat ini realisasi penerimaan dari opsen pajak sudah menembus angka Rp 6,3 miliar," jelas Dessi.
BACA JUGA:Pemkab BU Raih Penghargaan Predikat Kualitas Tertinggi, Ini Prestasinya
BACA JUGA: Rejang Lebong Bangun Jalan di Kepahiang, Kades Lapor Dewan, Ini Lokasinya
Untuk mengejar target tersebut, terang Dessy, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Samsat Benteng dan Satlantas Polres Benteng. Salah satunya dengan melaksanakan razia kendaraan bermotor secara rutin.
Menurut Dessy, razia kendaraan yang digelar bersama kepolisian disebut memberi kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah. Hingga kini, beberapa titik telah dijadikan lokasi razia, di antaranya depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Benteng, depan Polsek Pondok Kelapa, dan depan Polres Benteng.
Diketahui, pada tahun ini Pemda Benteng telah menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 49.116.471.819.
Terdiri dari, sebesar Rp 33.499.621.819 yang berasal dari penerimaan pajak daerah dan sebesar Rp 768.850.000 yang berasal dari retribusi daerah.
Terhadap penerimaan dari pajak daerah, Dessy menjelaskan, semuanya bersumber dari beberapa objek pajak. Diantaranya, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak perhotelan dan pajak parkir.
Sedangkan, untuk penerimaan dari retribusi daerah berasal dari retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga serta lain-lain PAD yang sah.(bakti)