AHY Datang ke Bengkulu, Edison Simbolon Berharap Pendangkalan Alur Pulau Baai Cepat Teratasi
Anggiota DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan rombongan meninjau alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Selasa 16 September 2025-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.
Tidak hanya itu, AHY juga memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai, Selasa 16 September 2025 digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Dalam kesempatan itu, AHY bersama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendengarkan paparan dari sejumlah instansi terkait serta berdialog dengan warga Pulau Enggano secara daring.
Menurutnya, persoalan pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai merupakan isu serius karena mengganggu aktivitas pelayaran, menghambat distribusi bahan bakar minyak (BBM), serta berdampak langsung pada perekonomian Bengkulu.
BACA JUGA:Melalui Inpres 12 Tahun 2025, Menteri AHY Pastikan Pendangkalan Alur Pulau Baai Segera Teratasi
BACA JUGA:Dramatis, Begini Proses Evakuasi Jenazah dari Palembang Terjebak Longsor di Ulu Manna
AHY menjelaskan penanganan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni aspek preventif dan aspek preservasi. Untuk aspek preventif, diperlukan monitoring dan evaluasi pasca pengerukan setiap semester agar kedalaman alur tetap terjaga.
Sementara untuk aspek preservasi, operator pelabuhan wajib memastikan kontrak kerja dengan perusahaan pengerukan (dredging companies).
“Pelindo harus memastikan pengerukan tahap II yang ditargetkan selesai pada minggu keempat November 2025,” tegas AHY.
Selain itu, Pelindo juga ditugaskan menyelesaikan pekerjaan tambahan berupa normalisasi sand trap dan area abrasi dengan tenggat waktu 31 Juli 2026.
AHY menekankan pentingnya penyelesaian dokumen perizinan terkait normalisasi pantai yang terabrasi melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah.
“Kementerian Perhubungan harus mengawasi Pelindo dalam menjaga kedalaman alur pelayaran sesuai linimasa yang disepakati. Kemenhub juga harus menyelesaikan adendum perjanjian konsesi, menerbitkan izin PKK tahap III, serta memastikan rute perintis penerbangan dan pelayaran beroperasi secara berkelanjutan,” papar AHY.
Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Utara ditugaskan melakukan monitoring di Pelabuhan Pulau Baai dan Pulau Enggano sesuai Inpres 12/2025.
Tim Satgas daerah juga diminta memetakan kebutuhan bantuan, mendistribusikannya bersama pemerintah pusat, serta menyampaikan laporan data bantuan yang sudah diterima maupun yang masih dibutuhkan.