Pemkab Kepahiang Tunggu Surat DJKN Lampung-Bengkulu, Ini Persoalannya
Lokasi lahan puncak Mall Kepahiang yang masih diperjuangkan Bupati Kepahiang hingga saat ini. - Doni/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Bupati Kepahiang, H Zurdi Nata SIp berupaya keras untuk mendapatkan aset Puncak Mall Kepahiang. Sebab saat ini, Pemkab Kepahiang menunggu surat keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu untuk memastikan kepemilikan bangunan tiga lantai yang berada di jantung kota Kepahiang itu, supaya resmi jadi milik Kabupaten Kepahiang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr Hartono SPd SH MPd MH menjelaskan, surat dari DJKN Lampung-Bengkulu ini sangat penting. Sebab yang menyatakan mereka tidak akan lagi melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung soal status kepemilikan lahan ini. Setelah surat DJKN terbit, maka secara sah
lahan Puncak Mal segera menjadi milik Pemkab Kepahiang dan tinggal mulai dapat dimanfaatkan oleh daerah.
"Intinya kita menunggu surat kerelaan mereka, sehingga BPN bisa menerbitkan sertifikatnya," kata Hartono Selasa 16 September 2025.
BACA JUGA:UMKM Bengkulu Selatan Siap Tingkatkan Penjualan Lewat Konten Media Sosial
BACA JUGA:Pengamanan di Lokasi Pemortalan Akses Jalan PT RAA , Polres Benteng Lakukan Secara Humanis
Menurutnya, lahan Puncak Mal yang terletak di tengah kota ini dengan luas 1,226 meter persegi merupakan milik Kementerian Kehutanan dan kemudian beralih ke Pemkab Kepahiang. Akan tetapi, Pemkab Kepahiang tidak dapat mengajukan penerbitan sertifikatnya, karena masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan (Kemenkue). Saat lahan di Puncak Mal ini sudah resmi menjadi milik Pemkab, maka pengelolaannya akan menguntungkan daerah. Lokasinya strategis di pusat kota, dan kini sudah ada unit usaha diatasnya, maka akan memberikan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kepahiang. (doni)