Harian Bengkulu Ekspress

Edarkan Pil Samcodin, Pemuda Kaur Diciduk Polisi, Begini Pengakuannya

Tersangka pengedar pil samcodin saat diamankan anggota Satnarkoba Polres Kaur, 22 September 2025-Airullah/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id -Peredaran pil Samcodin yang kian marak berhasil dihentikan oleh Satuan Narkoba Polres Kaur.

Kali ini Jajaran Satnarkoba yang dipimpin oleh AKP Nanuk Irawan S I Kom berhasil meciduk seorang pemuda berinisial JU (29), warga Desa Tanjung Bunian Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur, saat tengah mengedarkan ribuan butir pil Samcodin di wilayah Kabupaten Kau, 22 September 2025.

“Untuk tersangka bersama barang bukti  berupa Pil Samcodin dan uang Rp 158 ribu hasil penjualan sudah kita amankan di Mapolres Kaur. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik,”kata apolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan S I Kom,Senin 22 September 2025.

BACA JUGA:Penataan Pariwisata yang Dilakukan Wali Kota Mulai Tampak Hasilnya, Kunjungan Wisata ke Bengkulu Meningkat

BACA JUGA:Buka PKA XI 2025, Wagub Mian:Pejabat Administrator Jangan Khianati Rakyat

Dikatakan Kasat, tersangka diamankan Kamis 16 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran pil samcodin.

Dari laporan tersebut dilaksanakan penelusuran hingga tersangka JU diketahui sebagai penjual Pil Samcodin tersebut.

Saat ditangkap, JU sedang berada di jalanan Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal. Dari penangkapan JU, polisi menyita sejumlah barang bukti,

Diantaranya 260 keping atau 2.600 butir pil Samcodin, satu unit handphone merek Realme dan uang tunai sebesar Rp 158 ribu yang diduga hasil penjualan pil.

“Berdasarkan keterangan JU, barang terlarang diperolehnya melalui aplikasi jual beli online. Ia membeli pil seharga Rp 8.000 per keping dan menjualnya kembali dengan harga Rp 20.000. Motif di balik perbuatannya adalah desakan ekonomi karena ia tidak memiliki pekerjaan,”terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, ia juga selalu mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua di Kabupaten Kaur, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Ia menjelaskan bahwa modus peredaran pil ini sering menggunakan aplikasi belanja online dan alamat palsu, sehingga sulit dilacak.

BACA JUGA:LPK Kaizu Hamagi Gakkou Kembali Berangkatkan Siswa Lulusan ke Jepang dengan Visa Ginou Jisshusei

BACA JUGA:Petani Mukomuko Mantap Beralih ke Padi Organik: ''Lebih Sehat, Lebih Menguntungkan''

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan