Harian Bengkulu Ekspress

Warga RL Oplos Pertalite Dibekuk, Minyak Mentah Dicampur Beberapa Bahan Dicampur Pewarna

Rizki/BE BBM Oplosan yang diamankan polisi--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Modusnya, pelaku mengoplos minyak mentah diolah sedemikian rupa dengan alat dicampur beberapa bahan hingga menjadi BBM jenis pertalite. 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana SIK melalui Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan mengatakan, dari praktik pengoplosan BBM tersebut satu orang tersangka berhasil dibekuk berinisial BS warga Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong.

"Dari praktik pengoplosan BBM tersebut, satu tersangka ditetapkan berinisial BS warga Kabupaten Rejang Lebong," jelasnya.

BS mendapatkan minyak mentah dari luar Provinsi Bengkulu, tepatnya dari daerah Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Setelah mendapatkan minyak mentah, BS kemudian mengolah (menyuling) minyak mentah menggunakan alat. Setelah minyak sulingan keluar, BS memberikan pewarna khusus sehingga minyak yang keluar mirip seperti warna BBM pertalite.

BACA JUGA:RSTG Bengkulu Siap Tampung Pasien Luar Daerah, Per 1 September 2025 Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Sindang Jaya Siap Jadi Desa Antikorupsi

"Setelah dioplos menjadi pertalite, BS menjualnya kepada masyarakat," imbuhnya.

Praktik pengoplosan BBM yang dilakukan BS tersebut sudah berlangsung cukup lama. Karena, saat polisi menggerebek rumah BS, banyak sekali terdapat jerigen ukuran 30 liter yang digunakan untuk menampung minyak.

Bahkan dari pengungkapan tersebut, polisi masih bisa menyita 2 ton minyak mentah. Minyak mentah tersebut disimpan dalam 2 tedmon berkapasitas 1.000 liter. Selain tedmon berisi minyak, polisi menyita puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, kaleng pewarna yang digunakan mewarnai minyak, dua unit mobil digunakan untuk mengangkut minyak, selang dan peralatan lain yang digunakan mengoplos minyak.

"Kami persangkakan BS pasal 54 Undang -Undang RI nomor 22 tahun 2001tebtang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang -Undang 02 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan