Harian Bengkulu Ekspress

Timbun 3,5 Ton Solar Subsidi: Sudah 1 Tahun Beroperasi, Beli di Bengkulu Jual ke Sumsel

Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar berhasil diungkap Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar berhasil diungkap Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. 

Satu orang pelaku berinisial IE warga Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan tersangka atas kasus penimbunan BBM subsidi tersebut. 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana SIK, mengatakan, dari pengungkapan tersebut, penyidik Subdit Tipidter menyita 3,5 ton BBM bio solar. 

"Jumlah barang bukti yang disita 3,5 ton bio solar," jelas Kabid Humas.

BACA JUGA:Banyak Perusahaan Rampas Tanah Rakyat, Begini Respons Gubernur Helmi Hasan

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko SIK melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan mengatakan modus tersangka melakukan penimbunan dengan cara menampung BBM bio solar dari orang lain. Praktik tersebut sudah dilakukan IE lebih kurang 1 tahun. 

"Tersangka lebih kurang sudah 1 tahun melakukan penimbunan BBM jenis solar," ujar Kompol Mirza.

BBM jenis bio solar yang ditampung dari orang lain disimpan dalam tedmond. Setelah dirasa cukup untuk dijual, IE menjual solar ke luar Provinsi Bengkulu, tepatnya di Sumatera Selatan. Tentunya dengan harga lebih mahal dari pada harga bio solar di SPBU. 

Untuk mengungkap penimbunan bio solar tersebut, Subdit Tipidter cukup kewalahan. Karena saat tiba di lokasi tidak ada orang yang mengakui truk yang berisi ribuan liter bio solar. 

Hingga akhirnya, polisi mendapatkan identitas pemilik gudang penyimpanan bio solar. Setelahnya, polisi berhasil mengamankan IE dan menetapkannya sebagai tersangka. 

Atas tindakannya tersebut, IR dipersangkakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 Miliar.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan