Pemkab Kepahiang Data 48 Perusahaan, Ini Tujuannya
WAWANCARA; Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Andi Suhendra menanggapi pertanyaan jurnalis terkait forum CSR Kabupaten Kepahiang.- Doni/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 48 perusahaan menjalankan kegiatan bisnis di Kabupaten Kepahiang. Perusahaan - perusahaan ini sudah sejak lama menjalankan biznis di Kabupaten Kepahiang, baik dari pihak swasta maupun perusahaan plat merah yang merupakan milik pemerintah dengan menguasai berbagai sektor biznis mulai perbankkan, kontruksi hingga perusahaan pengelola sumberdaya alam yang ada di Kabupaten Kepahiang hingga Penanaman Modal Asing (PMA). Sesuai dengan undang-undang, setiap perusahaan yang menjalankan operasional disuatu daerah memiliki kewajiban mengalokasi anggaran sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Jumlahnya sebanyak 4 persen dari laba keuntungan perusahaan setiap tahunnya, anggaran CSR itu digunakan untuk membantu masyarakat sekitar.
Wakil Bupati Kepahiang, Ir Abdul Hafizh MSi membenarkan masih banyak perusahaan yang belum menjalankan program CSR secara benar. Karenanya Pemkab Kepahiang membentuk Forum CSR Kabupaten Kepahiang dengan melibatkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kepahiang menjadi anggotanya.
"Iya sejauh ini yang kelihatan CSR baru Bank Bengkulu dan PLTA. Untuk itu melalui forum CSR ini diharapkan bisa merangkul seluruh anggota supaya dapat menyalurkan program tanggungjawab sosialnya secara baik dan selaras dengan pembangunan daerah," tegas Abdul Hafizh.
BACA JUGA:Tahun Ini Desa Sukarami KDI Bakal Disiram Dana Rp 3,4 Miliar, Berikut Peruntukannya
BACA JUGA:8 Daftar Buah Yang Direkomendasikan Dikonsumsi Saat Musim Hujan
Wabup memastikan, akan ada tindakkan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR. Supaya pemilik atau managemen perusahan bersangkutan tidak semenah-menah dalam menjalankan biznis diseluruh wilayah Kabupaten Kepahiang.
"Kita lihat perkembangan dari Forum CSR seperti apa kedepan, tentu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan program CSR karena itu wajib perintah undang-undanga," ungakp Abdul Hafizh.
Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Andi Suhendra ditunjuk sebagai ketua Forum CSR Kabupaten Kepahiang, yang diwajibkan mengkoordinir seluruh perusahaan menjalankan program CSR.
"Konsep Forum CSR sesuai dengan Permensos yang mengatur soal tanggungjawab sosial," sebut Andi.
Ketika ditanya soal angggota Forum CSR, petinggi Bank Bengkulu cabang Kepahiang mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai jumlahnya. Karena sejak forum CSR terbukti perusahaan-perusahaan yang berganbung juga tidak memberikan laporan mengenai kegiatan CSR yang sudah dijalankan.
"Mau sesuai dengan Permensos, nanti ada proposal dari masyarakat yang diajukan kita akan sonding dengan program pemerintah daerah. Jika diwilayah itu sudah ada program pemerintah daerah maka dana CSR tidak akan mengakomodirnya. CSR bisa difokuskan pada wilayah yang belum tersentuh oleh pembangunan daerah, sehingga penyaluran CSR dapat sejalan dengan pembangunan daerah," tegas Andi. (doni)
-Daftar Perusahaan Anggota
Forum CSR Kabupaten Kepahiang