Rejang Lebong Luncurkan Layanan Urusan Kematian, Ini Tujuannya
Layanan yang ada di Dinas Dukcapil Rejang Lebong belum lama ini.- Ary/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong kembali menghadirkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan. Kali ini, mereka meluncurkan program Three in One yang mempermudah keluarga yang sedang berduka dalam mengurus dokumen kependudukan terkait musibah kematian.
Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita SH menjelaskan, program ini sudah mulai berjalan sejak Agustus 2025. Melalui layanan tersebut, warga bisa sekaligus mengurus akta kematian, perubahan data pada kartu keluarga, dan penyesuaian status pada KTP.
"Dengan adanya layanan terpadu ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Disdukcapil. Cukup menyiapkan berkas sesuai syarat, lalu difasilitasi oleh kepala desa atau lurah. Setelah selesai, dokumen akan langsung dikembalikan kepada keluarga almarhum," kata Rosita.
BACA JUGA: Bupati dan Wabup Rejang Lebong Tanam Pohon Produktif, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Tembus Top 3 Klasemen, Pebalap Astra Honda Tampil Kencang di IATC Motegi
Diungkapkan Rosita, keterlibatan kepala desa dan lurah menjadi kunci utama berjalannya program ini. Tujuannya agar keluarga yang sedang berduka bisa lebih terbantu tanpa harus direpotkan dengan pengurusan administrasi.
"Keterlibatan perangkat desa dan kelurahan sangat penting dalam program ini, sehingga mereka yang sedang berduga bisa terbantu," ujar Rosita.
Diungkapkan Rosita, syarat yang perlu disiapkan dalam program ini antara lain formulir pelaporan kematian, surat kuasa, surat tanggung jawab mutlak, fotokopi KK, KTP almarhum, KTP pelapor, serta surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah desa/kelurahan jika meninggal di rumah.
Sebelumnya, untuk memudahkan administrasi khsusnya pasangan yang baru menikah, pada awal 2025, Disdukcapil Rejang Lebong juga telah memperkenalkan program Seven in One. Program tersebut mencakup tujuh layanan adminduk sekaligus, dengan menggandeng Kemenag melalui kantor urusan agama (KUA) di 15 kecamatan. (ari)