UMP Tidak Hanya Untuk Buruh, PGRI Minta DPR Tetapkan Upah Minimum Guru
ilustrasi guru mengajar-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tak henti-hentinya menyuarakan tuntutan agar pemerintah dan DPR menetapkan upah minimum agar guru mendapakan penghasilan yang lebih layak.
Tutuan penetapan upah minimum bagi guru dapat dilakukan dengan revisi Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas saat ini.
Ketua Pengurus Besar PGRI, Jejen Musfah, menyatakan bahwa penetapan upah minimum untuk profesi guru dapat menjadi salah satu cara untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan bagi para pendidik.
"Jika di sektor buruh terdapat upah minimum regional (UMR), maka harus ada upah minimum guru. Jadi gaji guru harus ada patokan minimumnya," ujarnyanya.
Mereka mendesak agar kesejahteraan guru, terutama honorer, ditingkatkan dan diakui secara jelas dalam regulasi.
BACA JUGA:Serikat Pekerja Usul UMP Naik 8,5 Persen, Begini Penjelasan Menaker
BACA JUGA:Masih Dibuka Lowongan Kerja PPNPN Bea Cukai, Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Syaratnya
Dengan menetapkan gaji terendah bagi tenaga pengajar, tidak akan lagi terjadi diskriminasi terhadap guru honorer. Tidak akan ada lagi guru yang hanya dibayar tiga bulan sekali dengan angka yang sangat minim, yaitu Rp 300 ribu saja.
"Itu sangat tidak manusiawi, sangat menyakiti guru," tegasnya.
Selain itu, PGRI juga mengingatkan agar para perumus undang‑undang tidak menghilangkan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas kali ini.
Dalam revisi RUU Sisdiknas, PGRI menolak penghapusan pasal tunjangan profesi guru yang sudah ada di UU Guru dan Dosen, karena dianggap sebagai penghargaan bagi guru.
"Kenapa begitu? Karena tunjangan profesi guru merupakan hasil perjuangan panjang, termasuk yang diperjuangkan oleh PGRI, bahwa guru berhak menerima tunjangan profesi," katanya.
BACA JUGA:Ini Dia Pemenang OSN Tingkat nasional 2025, Wamendikdasmen: Mereka Mengumpulkan Pundi-Pundi Mendali