Tersangka Penggemukan Sapi di Benteng Bertambah 2 Orang
Tim Penyidik Satreskrim Polres Benteng menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PIID-Pel 2019.-Bakti/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa–Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) tahun anggaran 2019.
Setelah sebelumnya menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan warga Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Ba (54) selaku Ketua TPKK.
Tim penyidik kembali menetapkan 2 orang perempuan sebagai tersangka.
Yaitu, TR (30), warga Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa selaku Bendahara TPKK dan EF (28), warga Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa sebagai Sekretaris TPKK.
BACA JUGA:ASN Perempuan di Kepahiang Injak Alquran Terancam Disanksi, Begini Penjelasan Terduga Pelaku
Kapolres Benteng, AKBP Totok Handoyo SIK menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana PPID-Pel tahun 2019 berupa kegiatan penggemukan sapi dari Dirjen PPMD RI dengan jumlah Rp 727.606.664.
Diketahui, program senilai Rp 727.606.664 itu sejatinya ditujukan untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan sapi.
Dana tersebut dialokasikan untuk produksi sapi jantan, biaya inkubasi serta operasional TPKK.
Dari penyidikan, tersangka tak melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam pedoman dan petunjuk teknis PIID-Pel tahun 2019.
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka diketahui telah membuat laporan pertanggungjawaban program PIID-Pel dengan cara memalsukan nota belanja dan kwitansi belanja yang disesuaikan dengan harga pada rencana usaha kemitraan (RUK).
Sehingga, laporan pertanggungjawaban program PIID-Pel tak sesai dengan realisasi yang sebenarnya alias mark up.
"Tersangka TR dan EF diketahui juga turut menikmati uang dari program PIID-Pel tersebut yang diterima dari tersangka Ba selaku Ketua TPKK," jelas Kapolres.
Berdasakran hasil audit BPKP, sambung Kapolres, dalam perkara tersebut telah ditemukan kerugian negara (KN) menembus angka Rp 298.123.664.