Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syaratnya

Jadwal Pendaftaran pengawas TPS dibuka -istimewa/bengkuluekspress-

HARIANBE- Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Mereka yang lulus seleksi nantinya akan bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. 

BACA JUGA : KPU Sortir Surat Suara Pemilu Legislatif

Bagi Anda yang berminat menjadi pengawas TPS, Berikut persyaratan yang  harus dipersiapkan, yakni: 

A. Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan

5. Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

BACA JUGA : Susu Pemilu Kembali Diterima KPU, Segini Jumlahnya

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan