Kelola Dana Kelurahan Libatkan Kejari, Pemerintah Kota Bengkulu Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan
Wali Kota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu di Ruang Rapat Hidayah Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu 15 Oktober 2025. Giat tersebut sebagai penerangan hukum dan sosialisasi aplikasi Jaga Desa/Kelurahan.
"Jadi dari aplikasi ini bisa dipantau persentase dana desa dan dana kelurahan, intinya bentuk pengawasan terhadap program yang dilaksanakan," ujar Wali Kota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi saat pertemuan dengan tim Kejari.
Wali kota juga memberikan penekanan kepada 67 lurah yang ada di kota Bengkulu untuk selalu berkoordinasi dan tidak asal-asalan dalam merealisasikan pembangunan menggunakan dana kelurahan.
Pendampingan akan terus dilakukan dalam setiap pergerakan. Bentuk pendampingan secara teknis akan melibatkan Dinas PUPR kota dan pendampingan hukum melalui inspektorat dan kejari.
BACA JUGA:Pelatihan Berkala Petugas Dapur MBG, Sasar 24 Dapur MBG di Bengkulu untuk Cegah Keracunan
"Nanti melalui aplikasi ini pemerintah dapat memaksimalkan dan memantau langsung dan dikucurkan. Jadi program kerja dan keuangannya jelas," ungkapnya.
Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita mengatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan agar ada pemahaman secara mendalam dari jajaran pemerintah. Selain itu sebagai upaya preventif dari kejaksaan dalam pencegahan korupsi dan pengawasan dalam penyaluran dana desa/kelurahan.
"Ini bentuk dukungan dari Kejari Bengkulu guna memaksimalkan pengelolaan keuangan seperti koperasi merah putih, kemudian dana kelurahan," jelasnya. (Medi Karya Saputra)