Parkir di BS Dikelola Dishub, Ini Tujuannya

Kepala Dishub BS, Alian SH didampingi Sekretaris Asih Kadarina MPd di ruang kerjanya saat menyampaikan persoalan pungli parkir, Selasa (2 Januari 2024).-RENALD/BE -

KOTA MANNA, BE - Sempat heboh beredarnya video juru parkir (Jukir) yang menarik retribusi kendaraan diberhentikan sekumpulan masyarakat dengan alasan adanya dugaan tindakan pungutan liar (Pungli). Bahkan sekumpulan masyarakat tersebut juga mendatangi para jukir di beberapa titik parkir, khususnya yang ada di seputaran Kota Manna.

BACA JUGA:HIPMI Dukung Kampus 'Cetak' Wirausaha, Ini Pernyataan Ketua HIPMI Bengkulu

BACA JUGA:Razia Ternak Liar di BS Kembali Digencarkan, Ini Tujuannya

Bahkan masyarakat tersebut juga menanyakan perihal karcis parkir yang diberikan kepada masyarakat dan surat tugas serta atribut jukir. Sebab dari beberapa jukir yang ditemui tidak memiliki karcis dan menggunakan atribut yang seharusnya menjadi ketentuan Dishub BS. 

"Jadi begini, kemarin Dishub membuka pengumuman lelang untuk pihak ke tiga dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5. Ternyata dijadwalkan pada tanggal 28 Desember itu pengumuman pemenang, tahu-tahunya Kepala Dinas Perhubungan mengatakan belum ada Perda dan masih menunggu Perda," ujar salah seorang perwakilan masyarakat, Habiburahman kepada BE, Selasa (2 Januari 2024).

Lebih lanjut Habiburahman mengatakan, atas dasar itulah dirinya bersama masyarakat yang lain mendatangi juru parkir. Sebab pada tanggal 1-5 Januari pengelolaan parkir dilakukan oleh Dishub BS dengan mengedepankan prosedur yang ada, yaitu menggunakan karcis dan dengan atribut yang lengkap. 

"Ini lah yang menjadi pertanyaan sekarang. Kalau belum ada Perda untuk penarikan itu (Retribusi parkir, red) atau di pihak ketigakan atau langsung oleh Dishub, ini peraturannya belum ada menurut Dishub," katanya. 

Habiburahman menyampaikan, ternyata mulai tanggal 1 Januari  Dishub mengambil alih pengelolaan parkir yang ada di BS. Sehingga hal tersebut disayangkan oleh para peserta lelang pihak ketiga pengelola parkir yang ada. Sebab telah merasa dirugikan karena proses ikut serta pada lelang sudah dilakukan dan belum ada pengumuman. 

"Dishub membuat korlap dan menunjuk jukir dan itu yang menjadi pertanyaan kami," sampainya. 

Sementara itu, Kepala Dishub BS, Alian SH melalui Sekretaris, Asih Kadarinah MPd mengakui, bahwa memang ada jukir yang beroperasi pada 1 Januari. Ia menambahkan, untuk jukir yang tidak menggunakan atribut karena atribut para jukir sedang dipesan dan dalam perjalanan. Sedangkan untuk jumlah karcis yang minim, karena pihaknya masih melakukan percetakan dan belum dilakukan porporasi atau pengesahan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BS. 

"Kemarin karena terbatasnya karcis jadi jukir kami stop dan hari ini (Selasa, 2/1) sudah kembali beroperasi karena karcis sudah tersedia," terangnya. 

Asih juga menjelaskan, di BS ada 2 jenis tempat pelayanan retribusi parkir di BS. Yaitu di tepi jalan umum, khusus di pusat kota yang berjumlah 12 titik. Lalu jenis tempat pelayanan retribusi tempat parkir khusus, yaitu pasar yang tersebar di BS berjumlah 13 titik. 

"Untuk besaran biaya parkir sesuai dengan karcis yang ada, yaitu sepeda motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu dan truk atau bus Rp 5 ribu per unitnya. Masyarakat boleh menolak membayar parkir jika tidak diberikan karcis oleh petugas," jelasnya. 

Pada kesempatan itu, Asih menyampaikan, kemungkinan besar pengelolaan parkir yang ada di BS akan dikelola langsung oleh Dishub BS. Hal tersebut atas pertimbangan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) BS. Sebab di tahun 2023 lalu, PAD BS melalui sektor parkir tembus Rp 500 juta melalui pihak ke tiga. Namun keputusan tersebut masih menunggu perda yang masih dalam proses. 

Tag
Share