Harian Bengkulu Ekspress

Gubernur Bengkulu Rombak Jabatan OPD, 3 Bulan Dievaluasi, Tak Layak Langsung Diganti

RIO/BE Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan melantik dan mengambil sumpah puluhan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi Pemprov Bengkulu di Aula Merah Putih Kantor Gubernur, Senin 20 Oktober 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE, merombak jajaran pejabat di lingkungan organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Total 49 pejabat dilantik di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 20 Oktober 2025.

Pelantikan ini diwarnai mundurnya 23 pejabat dari total 72 yang semula direncanakan akan dimutasi. Dari 49 pejabat yang dilantik, dua di antaranya adalah pejabat eselon II yang mengisi jabatan definitif. Pertama, Drs Yurizal yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) A Tenriyusfik Thohir. Sebelumnya, Yurizal menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.

Kedua, Ns Gusti Miniarti SKep MH yang dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA-PPKB) Provinsi Bengkulu. Gusti Miniarti menggantikan Plt Willy Purnama Hidayat. Gusti Miniarti sebelumnya menjabat sebagai Kepala PPPA-PPKB Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain dua pejabat eselon II, turut dilantik 47 pejabat lainnya yang terdiri dari 35 pejabat eselon III dan 12 pejabat eselon IV. Prosesi pelantikan yang dilakukan langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan itu, menyisakan 23 jabatan yang batal diisi.  23 pejabat yang mengundurkan diri sebelum pelantikan itu terdiri dari 18 calon pejabat eselon III dan 5 calon pejabat eselon IV.

BACA JUGA:Siswa LPK Kaizu Hamagi Gakkou Asal Seluma Diberangkatkan ke Jepang untuk Program Magang di Osaka

BACA JUGA:Musorkab KONI Mukomuko Ditunda, Pendaftaran Calon Ketua Umum Tetap Ditutup

Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE menegaskan,  mutasi dan rotasi adalah hal yang lumrah dalam pemerintahan.

"Biasa dalam organisasi. Mutasi, rotasi, dan sebagainya merupakan bagian nafas institusi atau organisasi," ujar Helmi.

Dijelaskannya, proses pergantian pejabat itu, telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang benar. Regulasi dari pemerintah pusat saat ini sangat kuat. Sehingga proses pergantian tidak bisa dilakukan secepat membalikkan telapak tangan.

"Bagus regulasinya, tapi juga menghambat kinerja Pemda. Suasana pemerintah berbeda, birokrasi diperhatikan khusus dari regulasi, tidak mudah seperti dulu," jelasnya.

Untuk itu, Helmi memberikan peringatan keras kepada pejabat yang baru dilantik untuk bekerja sungguh-sungguh dan menunjukkan prestasi. Jika tidak menunjukan prestasi, maka akan ada evaluasi kinerja ketat setiap tiga bulan.

"Yang diberikan amanah, jaga betul, bekerja sungguh-sungguh, tunjukkan prestasi. Namanya amanah bisa hilang dan timbul," beber Helmi.

BACA JUGA:81 Ribu Lembaga Siap Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA, Direktur KSKK: Jangan Ada Keterlambatan

Helmi menegaskan, dirinya akan mencopot pejabat yang tidak menunjukkan kinerja dalam tiga bulan. Sebab, evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan itu, akan menentukan nasib pejabat tersebut. Pilihannya ada dua, tetap lanjut dengan jabatannya ataupun akan diberhentikan dan diganti dengan pejabat lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan