Harian Bengkulu Ekspress

BKD Mukomuko Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Ini Tujuannya

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti--

Harianbengkuluekspress.id – Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko berupa tanah masih banyak yang belum disertifikasi. Namun secara bertahap  dilakukan percepatan sertifikasi.

“Untuk sertifikasi aset tanah bertahap dan kami percepat,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti. 

Di tahun ini, kata Eva, sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah sebanyak 35 bidang tanah dan yang telah disampaikan pemberkasan sebanyak 16 persil.

”Target tahun ini 35 bidang tanah,” bebernya. 

BACA JUGA: Proyek Rehab Puskesmas di Benteng Capai Segini

BACA JUGA:Pemdes Kertapati Mudik Kembangkan Ternak Sapi dari Dana Desa 2025

Dari sebanyak 16 bidang yang masuk ke BPN Mukomuko, katanya, yang sudah keluar peta bidang sebanyak delapan bidang dan enam bidang akan terbit sertifikatnya. Sedangkan, sebanyak dua  bidang masih dalam proses pemberkasan dan pengukuran, lalu keluar peta bidang untuk selanjutnya aset tanah ini ditingkatkan menjadi sertifikat. Untuk sebanyak 35 bidang tanah yang disertifikat itu adalah tanah perkantoran, tanah sekolah,pustu dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Sertifikasi ini terkait dengan legalitas dalam bentuk  sertifikat sebagai alas hak. 

“Sertifikasi aset ini juga untuk menjaga keamanan aset dari sengketa tanah dengan masyarakat maupun pihak lainnya,” katanya. 

Ia juga menyebutkan, sebanyak 652 bidang tanah milik pemkab Mukomuko yang tersebar di daerah ini, sebanyak 364 bidang di antaranya sudah bersertifikat,sisanya masih ada sebanyak 288 bidang.

”Di targetkan tahun 2027 seluruh aset tanah milik pemerintah daerah selesai,” lanjutnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan