Usai Diciduk Polisi, Kades Nonaktif Sukaraja Dihadapkan 2 Kasus Berat Ini
Oknum Kepala Desa nonaktif Desa Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir, berinisial IB alias IS (39) yang diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Selatan karena terlibat penggelapan mobil, Selasa 21 Oktober 2025.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil milik warga Tanjung Kurung, Kecamatan Manna, menguak fakta mengejutkan.
Salah satu dari empat terduga pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan ternyata adalah oknum Kepala Desa nonaktif Desa Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir, berinisial IB alias IS (39).
Oknum kades tersebut diamankan bersama tiga rekannya usai penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
Mereka diduga kuat terlibat dalam penggelapan mobil milik Heru Gusdiansyah (35), warga Desa Tanjung Kurung, dengan kerugian mencapai Rp90 juta.
BACA JUGA:Pendataan ODGJ di Kedurang Ilir, Camat Turun Langsung Bersama TNI-Polri
BACA JUGA:Oknum Kades Sukaraja Nonaktif Terlibat Penggelapan Mobil, Dibekuk Polisi Bersama 3 Pelaku Lainnya
Kejadian berawal pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, saat salah satu pelaku datang bertamu ke rumah korban.
Menjelang malam, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan hujan deras dan berjanji akan mengembalikannya keesokan pagi.
Namun hingga hari berganti, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi, pelaku beralasan sedang memanen sawit, sebelum akhirnya tidak bisa dihubungi lagi.
Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu Selatan. Hasil penyelidikan polisi mengarah pada empat nama yang diduga terlibat, yaitu AG (33), warga Muara Payang, Kecamatan Seginim – diamankan Kamis, 16 Oktober 2025;
HE alias LI (40), warga Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu – diamankan Jumat, 17 Oktober 2025; HA (40), warga Desa Padang Manis, Kecamatan Manna – diamankan Jumat, 17 Oktober 2025
Serta IB alias IS (39), Kepala Desa nonaktif Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir – diamankan Sabtu, 18 Oktober 2025.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 KUHP tentang turut serta, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.