Harian Bengkulu Ekspress

Harga Terbaru Pupuk Urea dan NPK Setelah Turun 20%, Mentan: Terbukti Melanggar Dikenakan Sanksi

Pemerintah menurunkan harga pupuk Urea dan NPK -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dan berdampak luas, terutama bagi sektor pertanian.

Kebijakan itu seiring telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Ini Pesaing Yamaha Nmax dan Honda PCX dari Malaysia, Mesin 180 cc, Harga Rp 35 Jutaan

BACA JUGA:Resmi, Mulai Hari Ini Pemerintah Turunkan Harga Pupuk, Ini Daftar Harganya

Berikut adalah harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian

- Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram

- NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram

- NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram

- ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram

- pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram

Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengatakan kebijakan penurunan HET merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto bertepatan satu tahun pemerintahan beliau, sekaligus untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

"Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk." jelasnya.

Masih ditegaskannya, penurunan harga pupuk tanpa menambah subsidi di APBN, ini menjadi langkah luar biasa bahwa pemerintah bisa mengefisiensi biaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan