Warga Tebing Rambutan Dibekali Hukum
Pemdes Tebing Rambutan saat menggelar sosialisasi hukum tentang pemberdataan perempuan perlindungan anak dan keluarga dan foto bersama dibalai desa setempat,-Airullah/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Komitmen Pemerintah Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat diwujudkan melalui pelaksanaan sosialisasi hukum tentang pemberdataan perempuan perlindungan anak dan keluarga dibalai desa setempat, Rabu 22 Oktober 2025.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pentingnya perlindungan perempuan, anak dan keluarga sehingga tidak melanggar undang - undang yang diatur oleh negara,”kata Kepala Desa Tebing Rambutan, Hartono, Rabu 22 Oktober 2025.
Dikatakan Kades, dalam sosialisasi ini pihaknya mengandeng pihak Kejari Kaur. Menurut Kades pentingnya pengetahuan hukum ini sebagai perisai bagi masyarakat.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman mendasar tentang perlindungan perempuan, anak, dan keluarga, sehingga warga dapat menghindari tindakan yang melanggar undang-undang yang berlaku di negara.
BACA JUGA:Chery Kenalkan Omoda 4, SUV terbaru Berukuran Compact dan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Nikmatnya Jus jeruk Mix Wortel Dapat Menurunkan Kolesterol, Ini Manfaat Lainnya
“Kita berharap dengan sosialisasi ini masyarakat desa Tebing Rambutan lebih paham atau mengerti hukum, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar hukum,”harapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur, Albert S H MH yang hadir sekaligus menjadi narasumber sosialisasi itu menyampaikan, dimana terkait dengan ndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pengetahuan akan UU ini diharapkan meningkatkan keseriusan masyarakat terhadap isu keluarga dan nanti tidak ada lagi terjadi KDRT,”terangnya.
Ditambahkannya, pemberdayaan perempuan bertujuan mendorong mereka agar lebih berani bersuara, aktif dalam pengambilan keputusan, serta memiliki kemandirian dan ketahanan ekonomi.
Sementara perlindungan anak diupayakan melalui pemberian kegiatan positif, guna menangkal ancaman kekerasan seksual dan penyimpangan moral yang berpotensi merugikan masa depan anak. Juga tanggung jawab perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif.
BACA JUGA:13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Menag: ASN Jangan Diam, Jemput dan Layani Masyarakat
“Keluarga sebagai garda terdepan dalam pola asuh anak, yang perannya sangat menentukan dalam mencegah anak-anak terlibat dalam pelanggaran hukum atau mengalami kemerosotan akhlak. Oleh karena itu semua pihak mulai dari keluarga, agar berkolaborasi dan berkomitmen penuh,”tandasnya.(Airullah)