Pemda Benteng Segera Buka Seleksi Jabatan Sekda, Bupati:Tunggu Rekomendasi dari Gubernur Bengkulu
Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP-Bakti/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng.
Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP menjelaskan, seleksi jabatan Sekda ditargetkan sudah dibuka pada akhir bulan Oktober 2025 ini.
Pasalnya, persiapan pelaksanaan seleksi sudah hampir selesai dan hanya tinggal menunggu rekomendasi Gubernur tentang siapa pejabat yang akan ditunjuk untuk menjadi Tim Panitia Seleksi.
"Pertek (persetujuan teknis) dari BKN sudah diterima, Pansel juga sudah dibentuk. Sekarang ini, tinggal menunggu 1 orang Pansel yang merupakan perwakilan dari Pemprov Bengkulu. Kita masih menunggu rekomendasi Gubernur," kata Rachmat.
BACA JUGA: Guru Swasta Tuntut Jadi ASN, Ketua DPD RI Telepon 2 Menteri
BACA JUGA:Datangi Kementerian Sosial, Bupati Seluma Usulkan Program Rumah Sejahtera Terpadu
Setelah rekomendasi dari Gubernur dikantongi, sambung Rachmat, maka pelaksanaan seleksi ditarget sudah mulai dilaksanakan minggu depan.
Sehingga, peserta yang berminat dan memenuhi kualifikasi persyaratan bisa langsung menyerahkan berkas pendaftaran.
"Kita harapkan seleksi jabatan Sekda segera dilaksanakan, bulan ini bisa dimulai," tambah Rachmat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi CHRM menerangkan, bahwa Pansel jabatan Sekda terdiri dari 5 orang yang berasal dari profesional, unsur akademisi dan perwakilan dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:150 PPPK Resmi Dilantik, Bupati Mukomuko Tegaskan Disiplin, Dedikasi dan Pengabdian untuk Daerah
BACA JUGA:DAK Fisik Tahap II Selesai 100 Persen, Mukomuko Siap Tuntaskan Penyaluran Tahap III
Sedangkan untuk persyaratan, jelasnya, calon Sekda harus berstatus pejabat tinggi pratama dengan masa jabatan minimal dua tahun, memiliki usia maksimal 56 tahun dan berpendidikan minimal S1.
"Ada aturan terbaru. Yaitu, peserta lelang tidak harus pernah menjabat di dua OPD berbeda. Yang terpenting, sudah dua tahun menjabat sebagai pejabat tinggi pratama," pungkas Apileslipi.(Bakti)