Harian Bengkulu Ekspress

2 Sektor Pajak di Mukomuko Belum Bayar Kewajiban, Segini jumlahnya

Kantor BKD Mukomuko, pihaknya melalui Bidang Pendapatan terus menagih pajak bagi wajib pajak. -IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id  – Dari sejumlah sektor wajib pajak  di Kabupaten Mukomuko,  masih ada beberapa sektor yang belum membayar kewajibannya. Yakni sektor pajak parkir di bank di enam titik di daerah tersebut. Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan (PMBLB).

“Di dua sektor itu yang mayoritas belum membayar kewajibannya ke daerah,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Novtri Syahyadi. 

Menurutnya, untuk lebih memaksimalkan penagihan pihaknya melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko dengan memberikan SKK. Karena sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kerjasama dengan kejaksaan.

“Kami berikan SKK kepada Kejari Mukomuko untuk menagih utang penunggak pajak tahun ini karena instansinya sudah menandatangani MoU dengan kejaksaan,” katanya. 

BACA JUGA: Petani di Bengkulu Utara Harapkan Kenaikan Harga Ini

BACA JUGA:Perbanyak Event Dongkrak Ekonomi, Pemda Provinsi Gelar Lomba Burung Berkicau Berskala Nasional

Dengan adanya keterlibatan Kejari Mukomuko dalam menagih utang penunggak pajak, ia berharap, target pendapatan daerah dari sektor pajak tahun 2025 sesuai dengan target yang ditetapkan. Ia juga menyebutkan, target pendapatan daerah dari sektor pajak di APBD Perubahan tahun 2025 sebesar Rp 38 miliar atau mengalami kenaikan dibandingkan target pendapatan daerah pada APBD murni tahun ini.

“Jika di lihat realisasinya untuk pendapatan daerah di murni sudah melebihi target yang ditetapkan,” bebernya. (budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan