Harian Bengkulu Ekspress

Tersangka Pembebasan Lahan Tol Bertambah, Oknum Advokat Ikut Terseret, Begini Perannya

Seorang advokat berinisial Ht terseret dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu - Taba Penanjung. -RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka tambahan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020, Selasa, 28 Oktober 2025 malam. 

Tersangka yang ditetapkan berinisial Ht pernah menjadi Kades Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah 2017 lalu. 

Tetapi, dalam perkara pembebasan lahan tol, Ht berperan sebagai advokat yang mendampingi Warga Terdampak Pembangunan (WTP) atau warga yang menerima ganti untung karena lahannya terdampak pembangunan jalan tol. 

Penetapan tersangka disampaikan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Plh Kasi Penkum, Denny Agustian SH MH.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Jamin Selagan Raya Tetap Zona Pertanian, Dewan Sepakat Perda RTRW Direvisi

BACA JUGA:Bapenda Beberkan Penyebab Masyarakat Bengkulu Malas Bayar Pajak Kendaraan

"Malam ini, Bidang Pidsus menetapkan tersangka tambahan kasus korupsi pembebasan lahan tol. Tersangka yang ditetapkan berinisial Ht, yang bersangkutan merupakan advokat yang mendampingi warga penerima ganti untung pembangunan jalan tol," jelas Kasi Penkum.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH mengatakan, peran Ht pada proses ganti untung sangat besar. Ht mendampingi warga yang menerima ganti untung sebagai advokat. 

Tetapi, dalam proses ganti untung tersebut, Ht melakukan perbuatan melawan hukum, hingga sebabkan kerugian negara.

"Dari beberapa WTP yang didampingi oleh Ht, terdapat ketidakbenaran dalam pengurusannya," ujar Danang.

Dari pemeriksaan diketahui jika jumlah warga yang didampingi oleh Ht cukup banyak. Karena jumlah ganti untung yang dibayarkan pemerintah untuk warga terdampak Rp 15 miliar. Tetapi karena proses yang tidak sesuai aturan, uang yang dibayarkan tersebut sebagian besar menjadi kerugian negara.

"Dari WTP yang didampingi tersangka nilainya lebih dari Rp 15 miliar. Kalau untuk lahan yang dibebaskan secara rinci belum bisa disampaikan. Yang jelas, 700 meter dari pintu tol itu masih Kota Bengkulu, sisanya sudah masuk Bengkulu Tengah. Atau dari STA 0-700 sampai STA 16-25," imbuh Danang.

Setelah ditetapkan tersangka, Ht langsung ditahan. 

Ht keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Bengkulu sekitar pukul 20.30 WIB. Menggunakan rompi orange khas tahanan korupsi, Ht dibawa ke Rutan Bengkulu menggunakan mobil tahanan Pidsus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan