Sudah Periksa 40 Saksi, Dugaan Korupsi Dinkes BU Naik Penyidikan
Andi Febrianda SH MH--
Harianbengkuluekspress.id - Penegakan hukum di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara secara resmi menaikkan status perkara dugaan pemotongan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat untuk menindaklanjuti perkara yang mencuat sejak beberapa bulan terakhir tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Andi Febrianda SH MH, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan analisis bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
BACA JUGA:Pimpinan KJPP Manipulasi Harga Lahan Tol, Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Bekas Tambang Tak Direklamasi, Kejati Tetapkan Tersangka ke-13 dan Langsung Ditahan
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah diperoleh, perkara dugaan pemotongan anggaran Dinas Kesehatan Bengkulu Utara tahun anggaran 2024 resmi kami naikkan ke tahap penyidikan,” jelas Andi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Menurut Andi, Kejari Bengkulu Utara berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Pihaknya memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada, tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu.
Sejauh ini, lebih dari 40 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk pejabat struktural Dinkes, kepala Puskesmas, serta staf administrasi yang terlibat dalam kegiatan anggaran tahun 2024.
Selain itu, tim juga tengah mendalami sejumlah dokumen laporan keuangan, bukti transfer, dan dokumen pelaksanaan kegiatan yang diduga berkaitan dengan praktik pemotongan dana operasional.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kerugian negara. Proses pengumpulan alat bukti tambahan terus berjalan, dan penyidikan akan diperluas bila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain,” tambah Andi.
Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal tegas bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana publik, apalagi jika menyangkut sektor vital seperti kesehatan. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan masyarakat, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Secara tegas, Andi pun menuturkan bahwa perkembangan proses penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Transparansi ini diharapkan dapat menjadi bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
“Kami bekerja berdasarkan data dan bukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Bila nanti ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kami akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa Kasus ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran kesehatan yang berdampak langsung pada pelayanan publik di berbagai Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Utara. Masyarakat berharap Kejaksaan dapat menuntaskan perkara ini hingga tuntas agar menjadi pelajaran bagi seluruh instansi dalam mengelola anggaran negara dengan benar dan bertanggung jawab. Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari dalam menentukan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Pihak Kejaksaan memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (127)